BANJARMASINPOST.CO.ID - Meski sedang berpuasa, seringkali kita masih diharuskan menyiapkan makanan untuk berbuka khususnya bagi para kaum hawa.
Namun lantaran sedang berpuasa, kerap muncul keraguan perihal rasa makanan yang diolah apakah sudah cukup lezat atau justru ada kekurangan.
Hal tersebut tentunya cukup mengganggu perasaan pasalnya makanan yang diolah akan disantap apalagi jika disajikan untuk orang banyak.
Lantas apakah boleh mencicipi makanan ketika sedang berpuasa mengingat umat muslim dilarang untuk makan dan minum?
Dijelaskan Ustadz Dr. H. Nuril Khasyi'in, Lc., M.A selaku Dosen Fakultas Syariah UIN Antasari, ada beberapa pendapat para ulama perihal bolehkah mencicipi makanan saat berpuasa.
Baca juga: Apakah Fakir Miskin Wajib Zakat Fitrah? Ustadz Abdul Somad Paparkan Hukum dan Cara Bayarnya
Baca juga: Kumpulan Ucapan Hari Raya Idul Fitri 2025 Versi 3 Bahasa, Dapat Dijadikan Caption Feed Instagram
"Dalam hal ini ulama terbagi menjadi beberapa pendapat," terangnya.
Ustadz Nuril memaparkan, Imam Mazhab Ahmad bin Hambal memperbolehkan mencicipi makanan.
Bahkan Syekh Ali Jum'ah Mufti mantan Mufti Mesir mengatakan Ya Juz atau boleh mencicipi makanan.
Diterangkan Ustadz Nuril lagi, dalam hal ini ulama yang memperbolehkan mencicipi makanan mengambil dari hadist Ibnu Abbas :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوقَ الْخَلَّ، أَوِ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ
Artinya, “Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Tidak masalah apabila seseorang mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk pada kerongkongan, dan ia dalam keadaan berpuasa.” (Al-Aini, Umdatul Qari Syarhu Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Ihya At-Turats], juz XVI, halaman 379).
Meski demikian, ada pendapat lain dari para ulama misalnya Imam Hanafi yang mengatakan bahwa mencicip makanan tanpa udzur maka hukumnya adalah makruh.
"Uzur disini adalah adanya sesuatu yang membuat seseorang itu diharuskan mencicipi makanan, maka jika dia uzur maka diperbolehkan, tapi jika tidak uzur maka dihukumkan makruh," jelas Ustadz Nuril.
Ulama lain Imam Malik mengatakan bahwa ketika seseorang mencicipi makanan dan yang dicicipi yaitu adalah makanan yang basah seperti madu, garam, atau berbagai macam air yang mengandung rasa maka hukumnya makruh.
Hal tersebut juga disetujui oleh Imam Syafi'i dimana saat mencicipi makanan dengan niat untuk menikmati makanan tersebut maka hukumnya menjadi makruh.