BANJARMASINPOST.CO.ID - Banyak hal bisa terjadi saat menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Mulai dari muntah, menangis bahkan menelan ludah kerap menjadi pertanyaan di kalangan umat Islam.
Beberapa orang percaya bahwa muntah yang keluar saat puasa dapat membatalkan ibadah tersebut.
Nah apa yang terjadi jika saat kita menjalankan ibadah puasa Ramadan tiba-tiba kita muntah?
Sering terjadi di antara kita ketika berpuasa Ramadan tiba-tiba muntah karena alasan tertentu.
Dijelaskan dalam riwayat Bukhari At Tarmidzi, bahwasannya apabila muntah tersebut tidak disengaja maka tidak batal.
Namun, jika muntah tersebut disengaja dengan memasukan benda ke dalam tenggorokan maka bernilai membatalkan puasa.
Baca juga: Jawaban Ustadz: Hukum Sering Mandi dan Berkumur saat Puasa, Apakah Dosa?
Baca juga: Jawaban Ustadz Soal Hukum Mencicipi Makanan saat Berpuasa, Ada Beberapa Pendapat Ulama
“Bahwasannya ketika kita melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan tiba-tiba kita muntah dengan tidak disengaja maka itu dibolehkan tetapi apabila disengaja dengan cara mencolok tangan kita ke dalam tenggorokan maka ibadah puasa kita itu batal, “ ucap Noor Hidayah M.Pd., Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Antasari, dikutip Banjarmasinpost.co.id pada Kamis (27/3/2025).
Puasa dikatakan batal karena muntah apabila memang disengaja memasukan benda ke dalam tenggorokan hingga sampai keluar muntahan tersebut dari mulut kita.
Lantas bagaimana dengan hukumnya menelan ludah ketika puasa Ramadan?
Berpuasa disaat cuaca panas memang menimbulkan rasa haus hingga kita sering menelan ludah.
Apakah menelan ludah membatalkan puasa kita?
Noor Hidayah menyampaikan, bahwasannya apabila menelan ludah secara tidak sengaja dan tidak tercampur dengan zat lain maka tidak membatalkan puasa.
“Ketika seseorang itu menelan ludah tanpa sengaja atau sebuah kebiasaan dan tidak tercampur zat lain maka itu tidak membatalkan puasa, “ ujarnya.
Menangis juga dapat terjadi kapan pun termasuk saat berpuasa Ramadan.