Berita Banjarmasin
Batas Luas Rumah Subsidi Dikurangi, Pengembang Perumahan di Kalsel Khawatirkan Ini
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan mengurangi batasan minimal luas rumah subsidi
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan mengurangi batasan minimal luas rumah subsidi.
Rencana itu tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Ini lebih kecil dibandingkan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023
Minimal luas tanah dari 60 meter persegi berkurang menjadi 25 meter persegi. Sementara minimal luas bangunan berkurang dari 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi.
Baca juga: Ribuan Calon Haji Embarkasi Banjarmasin Siap Diberangkatkan Menuju Arafah
Baca juga: Membudayakan 100 Hari Kerja
Sedangkan batas maksimal luas rumah subsidi masih tetap. Tanah maksimal 200 meter persegi dan bangunan maksimal 36 meter persegi.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Kalimantan Selatan (Kalsel) Ahyat Sarbini memandang pengurangan batas minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi perlu dikaji lebih dalam, terutama dari sisi kelayakan hunian.
Meski tujuannya meningkatkan daya jangkau dan memperluas akses kepemilikan rumah, jangan sampai hal tersebut menurunkan kualitas hidup masyarakat.
Dia menjelaskan aturan itu belum tentu dapat diterapkan pengembang di daerah. Di Kalsel saja, tiap kabupaten/kota punya kebijakan masing masing.
Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kota Banjarbaru itu mencontohkan, di Banjarbaru luasan lahan diatur 140 meter persegi, di Kabupaten Banjar 120 meter persegi, Baritokuala dan Tanahlaut 150 meter persegi dan di Banjarmasin 72 meter persegi. “Jadi beda-beda. Sehingga keputusan menteri itu tidak berlaku penuh di tiap daerah,” kata dia.
Hal tersebut diatur dalam peraturan daerah, peraturan wali kota atau peraturan bupati, yang harus ditaati pengembang.
Mengenai luasan rumah, Ahyat mengungkapkan ada aturan ideal dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan Standar Nasional Indonesia (SNI). “Kalau diperkecil lagi itu khawatirnya membuat kumuh. Selain itu warga nantinya bisa punya anak dan berkembang populasinya sehingga perlu ruang yang cukup, “ jelas Ahyat. Sehingga, menurut dia, ukuran yang ada saat ini sudah bagus dan memadai.
Disampaikan Ahyat, dari sisi pengembang, secara teori pengurangan luas bisa menurunkan biaya pembangunan. Namun, REI Kalsel tidak serta-merta menyambut rencana pengurangan luas lahan dan rumah dengan antusias. Sebab rumah subsidi bukan sekadar bangunan murah, tapi harus tetap memenuhi standar kenyamanan dasar.
Mengenai makin mahalnya harga lahan, menurutnya, dapat diatasi dengan membeli lokasi yang sedikit ke pinggiran atau ke kawasan yang belum terlalu berkembang. (Banjarmasinpost.co.id/nurholis huda).
| Sidang Pembunuhan Mahasiswi ULM Banjarmasin, Saksi Ahli Ungkap Adanya Kekerasan Fisik serta Seksual |
|
|---|
| Jenis Sampah yang Paling Komples, Pengamat: Penanganan Plastik Harus Berbasis Hulu–Tengah–Hilir |
|
|---|
| Pengerjaan Konstruksi Bendungan Riam Kiwa Ditarget Mulai 2026, Tunggu Proses Ganti Tanaman Warga |
|
|---|
| Dituntut 12 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan di Teluk Tiram Banjarmasin Minta Keringanan Hakim |
|
|---|
| PAM Bandarmasih Paparkan Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Minum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/proses-pembangunan-rumah-subsidi-di-kalsel.jpg)