Tajuk
Membudayakan 100 Hari Kerja
HARAP dimaklumi bila pada beberapa hari terakhir, publik di Kalimantan Selatan (Kalsel) disuguhi laporan hasil program 100 hari kerja para kepala
HARAP dimaklumi bila pada beberapa hari terakhir, publik di Kalimantan Selatan (Kalsel) disuguhi laporan hasil program 100 hari kerja para kepala daerah. Mulai gubernur, wali kota hingga bupati. Disampaikan melalui media massa, situs web dan juga akun resmi media sosial pemerintah daerah terkait.
Isinya pada umumnya keberhasilan yang dicapai dalam rentang waktu lebih kurang tiga bulan + 10 hari itu. Terhitung sejak mereka dilantik oleh Presiden RI, Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Istana Negara. Untuk Kalsel minus Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, yang kala itu masih dalam sengketa. Perkara baru tuntas pada akhir Mei 2025 lalu, setelah melewati pemungutan suara ulang dan dua kali gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Perihal program 100 hari kerja ini, populer sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla tahun 2005. Sejak awal kampanye, duet SBY-JK pun selalu mengumandangkan kata 100 hari itu. Saat melantik anggota kabinet, SBY pun mengingatkan semua menteri diwajibkan membuat program yang berisi target yang akan dicapai dalam waktu 100 hari.
Presiden juga mengatakan bahwa program kerja pemerintahan secara umum adalah K2A yakni Konsolidasi, Koordinasi dan Aksi. Konsep itulah yang diharapkan membawa perubahan di Indonesia. Tapi sejatinya, program 100 hari ini dikenal saat Franklin Delano Roosevelt dilantik sebagai Presiden Amerika Serikat pada tahun 1933. Saat itu, FD Roosevelt mencanangkan program 100 hari untuk membawa AS keluar dari kondisi depresi ekonomi. Dia meloloskan 15 RUU melalui Kongres.
Baca juga: Tablig Akbar Bersama Guru Udin Samarinda, Masyarakat Kotabaru Padati Siring Laut
Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Wartawati Ditunda, Kuasa Hukum Keluarga Juwita Kecewa
Terlepas dari itu, patut diapresiasi keberanian beberapa kepala daerah di Kalsel yang menyampaikan pencapaiannya dalam kurun 100 hari kerja tersebut. Apalagi yang tanpa ragu juga mengakui ada beberapa target yang meleset. Dimafhumi saja. Namanya juga manusia.
Sedangkan bagi yang masih malu atau memilih low profile, sehingga merasa belum perlu memaparkan secara terbuka, sebaiknya pertimbangkan langkah atau cara yang setara.
Sebab bagaimana pun juga, masyarakat daerah yang dipimpin perlu tahu kemajuan yang dicapai. Dan tentunya mereka sulit menanyakan hal itu secara langsung.
Di sisi lain, ormas, Ombudsman, LSM dan lainnya perlu pembanding dari data minor yang mereka dapat, sehingga bisa memberikan masukan yang konstruktif. Jadi tak sekadar mencela hasil kerja pemerintah daerah.
Walaupun, seperti yang dikatakan oleh Kennedy, masa jabatan seorang dinilai berdasar keseluruhan hasil dari kepemimpinan mereka yang lebih panjang. Waktu 100 hari memang dapat menentukan arah dan memberikan pandangan awal, tapi kebijakan dan keputusan yang dibuat dalam periode tersebut seringkali hanya memberikan hasil nyata setelah bertahun-tahun kemudian.
Yang pasti, sejarah menunjukkan bahwa momentum awal penting, namun keberhasilan kepemimpinan bergantung pada kemampuan menjaga konsistensi dalam jangka panjang. Entah itu melalui yang bersangkutan pada periode kedua masa jabatan, atau penerusnya yang punya visi dan misi cenderung sama. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Jalan-Melati-Indah-Jalan-Melati-Indah-No-8-Sungai-Lulut-Banjarmasin1.jpg)