BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Selatan melakukan pemusnahan terhadap bibit tanaman serta produk hewani yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi karantina.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor BKHIT Kalsel, Senin (5/8/2025).
Pemusnahan ini merupakan bentuk tindakan preventif dalam mencegah penyebaran organisme pengganggu tumbuhan (OPT) serta penyakit hewan dan ikan antarwilayah.
Kepala BKHIT Kalsel, Erwin AM Dabukke, menyebutkan bahwa bibit tanaman yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, seperti mangga (dua batang), kelengkeng (satu batang), jeruk (empat batang), anggur (delapan batang), dan jambu (dua batang).
Baca juga: Karantina Kalsel Musnahkan 100 Kg Daging Babi, Masuk Secara Ilegal ke Banua
Bibit tersebut kata Erwin berasal dari Pulau Jawa dan rencananya akan dikirimkan ke wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
“Bibit tanaman termasuk kategori media pembawa berisiko tinggi. Di dalamnya bisa terdapat OPT dan media tanah yang sangat rentan membawa penyakit antarpulau. Rata-rata pengiriman ini tidak disertai dokumen resmi, sehingga kami lakukan penahanan,” jelas Erwin.
Menurutnya, berdasarkan aturan karantina, setiap komoditas tumbuhan atau hewan yang dikirim antarwilayah wajib disertifikasi di tempat pengeluaran dan dilaporkan di tempat pemasukan.
Sayangnya, banyak masyarakat yang mengabaikan prosedur ini, terutama dalam pengiriman skala kecil.
“Sebenarnya bisa saja kami lakukan penolakan atau penegakan hukum, karena ancaman pidana untuk pelanggaran ini mencapai 3 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Tapi karena ini masih upaya preventif dan pengguna jasanya juga menyerahkan barangnya secara sukarela, kami lakukan pembinaan dan pemusnahan,” lanjutnya.
Selain bibit tanaman, petugas juga memusnahkan produk hewani, seperti sosis tanpa sertifikasi dan beberapa sampel benih.
Seluruh barang dimusnahkan dengan cara dibakar, karena dinyatakan sebagai media pembawa hama dan penyakit.
Baca juga: Masuk Zona Kuning, Karantina Perketat Pengawasan Hewan Rentan PMK ke Kalimantan Selatan
Erwin menegaskan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antar instansi di pelabuhan dan bandara, sekaligus pengingat bagi masyarakat agar lebih taat aturan.
“Kami imbau ke seluruh masyarakat, kalau ingin membawa hewan, tumbuhan, atau produk turunannya, cukup lapor ke petugas karantina di pelabuhan atau bandara,” tegasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)