Karhutla Kalsel

Gubernur Kalsel Tetapkan Siaga Darurat Karhutla, Muhidin: Daerah Siapkan Peralatan Pemadam Kebakaran

Editor: Irfani Rahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LAKUKAN PEMADAMAN - Tim penanggulangan Karhutla dan dan anggota Babinsa 1003-08 melakukan upaya pemadaman titik Karhutla saat terjadi di Wilayah Daha Barat. Gubernur Kalsel tetapkan status Siaga Darurat Karhutla untuk wilayah Kalimantan Selatan

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU- Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin memimpin rapat koordinasi kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Gedung Dr KH Idham Chalid, Banjarbaru, Senin (4/8).

Rapat dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel, bupati, wali kota, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) serta instansi vertikal. Di antaranya Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan dan Kabinda Kalsel Brigjen Pol Nurullah.

“Dalam rakor, kami menetapkan status Siaga Darurat Karhutla karena sudah ada dua kabupaten/kota yang menetapkan status tersebut,” ujar H Muhidin, usai rapat.

Dia pun memerintahkan seluruh kepala daerah menganggarkan peralatan pemadam untuk setiap desa. “Dari laporan seluruh kepala daerah atau perwakilannya, poinnya adalah semua daerah harus menyiapkan peralatan pemadam kebakaran. Satu desa satu alat pemadam. Ini penting agar dapat cepat mengatasi kebakaran. Kami berharap tahun 2026 semua pemerintah daerah dapat menganggarkannya,” pinta gubernur.

Gubernur juga menekankan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan meminta seluruh pihak untuk melakukan upaya pencegahan. “Akan ada sanksi hukum atas tindakan seperti ini,” tegas H Muhidin.

Baca juga: Hadir di HUT ke-54 Banjarmasin Post, Wagub Hasnur dan Istri Pukau Para Tamu Dengan Lagu Dimana Rindu

Baca juga: Awas Hilang Kepercayaan

Hal senada disampaikan Kapolda. Polda juga melakukan sejumlah langkah. “Kami beberapa kali rapat dengan TNI dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta telah mengeluarkan maklumat mengenai karhutla yang di dalamnya terdapat larangan melakukan pembakaran. Apabila itu terjadi, maka akan ada sanksi pidana kepada pelaku,” tegas Yudha.

Kesepakatan lain dalam rakor adalah mengaktivasi Pos Komando Penanganan Karhutla, merancang rencana operasi, menggelar apel siaga pada Kamis (7/8) serta rencana pembasahan ring 1 di Landasanulin Banjarbaru untuk melindungi Bandara Syamsudin Noor dari dampak karhutla.

Berdasarkan data BPBD Kalsel, sepanjang 1 Januari-3 Agustus 2025, lahan yang terdampak  karhutla sebanyak 155,36 hektare dari 73 kejadian. Selain itu terdapat titik panas atau hotspot sebanyak 1.922. (Rin/Adpim)

Berita Terkini