BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Lima tersangka tindak pidana umum yang ditangani oleh jajaran Satreskrim Polres Balangan diungkap oleh Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi di Aula Pesat Gatra Polres Balangan, Selasa (5/8/2025).
Lima perkara tersebut merupakan perkara menonjol yang ditangani jajaran Satreskrim Polres Balangan sejak Bulan Juni hingga awal Agustus 2025 ini.
Disampaikan oleh Kapolres, pengungkapan tersebut merupakan kerja keras tim Reskrim Polres Balangan bersama unit Reskrim Polsek jajaran di wilayah hukum Polres Balangan.
"Ada beberapa kasus menonjol yang berhasil ditangani dan saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Balangan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut," kata AKBP Yulianor Abdi.
Baca juga: Diduga Tidak Minum Obat Dokter, ODGJ di HSS Mengamuk Bawa Parang, Satpol PP Turun Lakukan Ini
Baca juga: Gagal Capai Target Masuk Tiga Besar Fornas NTB, Ini Perolehan Medali Kontingen Kalsel
Ia merincikan perkara yang telah ditangani, meliputi tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Paringin, dimana tersangka mencuri tabung gas serta berbagai jenis obat ayam dari rumah korban.
Kemudian perkara berikutnya yakni tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelaku diamankan setelah terbukti membawa senjata tajam secara ilegal.
Ada pula perkara peredaran rokok ilegal yang ditangani oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Balangan. Pelaku diamankan saat hendak mengedarkan rokok ilegal ke wilayah Balangan.
Selanjutnya, terkait penyalahgunaan distribusi gas elpiji bersubsidi. Pelaku memborong tabung gas subsidi di wilayah Awayan dengan harga tinggi untuk kemudian dijual kembali di Batu Kajang, Kalimantan Timur dengan harga jauh di atas ketentuan.
"Aksi pelaku berhasil digagalkan oleh petugas saat hendak mendistribusikan barang bukti," ungkap Kapolres.
Serta ada pula tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka-luka yang terjadi di wilayah Kecamatan Batumandi.
Terhadap lima tindak pidana yang ditangani, sejumlah barang bukti juga turut diamankan. Mulai dari hasil pencurian, hasil pelanggaran UU kesehatan hingga senjata tajam pada perkara penganiayaan.
Kapolres pun menegaskan, terhadap para pelaku dikenakan pasal-pasal sesuai dengan undang-undang yang berlaku, termasuk di antaranya ancaman pidana penjara hingga enam tahun penjara.
(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)