"Hari ini kita saksikan ada 12 adegan, mulai tersangka datang, cekcok dengan istrinya, lari ke rumah korban, hingga terjadi penganiayaan di rumah korban," terang Iptu Joko.
Ada fakta terbaru yang ditemukan pada kasus yang terjadi Minggu (13/7/2025) tersebut.
Jelas Iptu Joko, kalau sebelumnya beredar permasalah cekcok karena arisan, lantas setelah dilakukan penyidikan, fakta lain ditemukan yakni bahwa penyebab cekcok adalah akibat tersangka tidak dipinjami kendaraan oleh istrinya, karena sang istri ingin memakai kendaraan tersebut ke pasar.
Pihak kepolisian pun berharap dengan adanya rekontruksi tersebut, maka proses penyidikan dapat berjalan lancar dan kasus tersebut segera mendapatkan kepastian hukum.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Balangan, Ariyandi Saputra menerangkan dari rekontruksi yang ditampilkan, pihaknya akan memberikan tuntutan pasal 338 KUHPidana yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun.
(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)