Berita Balangan

Reka Ulang Pembunuhan di Gulinggang Balangan, 12 Adegan Diperagakan Pelaku, Muncul Fakta Baru

Penulis: Isti Rohayanti
Editor: Irfani Rahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERAGAAN ADEGAN - Tersangka tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, Hamdani (34) memperagakan adegan saat menyerang leher korban atas nama Ikbal (35) pada kegiatan rekonstruksi tragedi pembunuhan di Desa Gulinggang, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan.

"Hari ini kita saksikan ada 12 adegan, mulai tersangka datang, cekcok dengan istrinya, lari ke rumah korban, hingga terjadi penganiayaan di rumah korban," terang Iptu Joko. 

Ada fakta terbaru yang ditemukan pada kasus yang terjadi Minggu (13/7/2025) tersebut. 

Jelas Iptu Joko, kalau sebelumnya beredar permasalah cekcok karena arisan, lantas setelah dilakukan penyidikan, fakta lain ditemukan yakni bahwa penyebab cekcok adalah akibat tersangka tidak dipinjami kendaraan oleh istrinya, karena sang istri ingin memakai kendaraan tersebut ke pasar.

Pihak kepolisian pun berharap dengan adanya rekontruksi tersebut, maka proses penyidikan dapat berjalan lancar dan kasus tersebut segera mendapatkan kepastian hukum. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Balangan, Ariyandi Saputra menerangkan dari rekontruksi yang ditampilkan, pihaknya akan memberikan tuntutan pasal 338 KUHPidana yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun.

(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Berita Terkini