Berita Banjarmasin

Simpan  Sabu di Kantong Celana, Pria 53 Tahun di Pemurus Luar Banjarmasin Ini Ditangkap Polisi

Penulis: Rifki Soelaiman
Editor: Edi Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BARBUK- Ini barbuk dari seorang pria berusia 53 tahun bernama RJ ditangkap polisi di kawasanKelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Senin (28/7/2025) lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. 

Seorang pria berusia 53 tahun bernama RJ ditangkap polisi di kawasan Jalan Darma Bakti IV, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Senin (28/7/2025) lalu. 

Dari tangan Jani, polisi menemukan satu paket sabu-sabu seberat 4,99 gram yang dibungkus dengan tisu putih dan lakban hitam. 

Barang haram tersebut disembunyikan di saku celana depan kiri yang dikenakan tersangka saat penangkapan berlangsung.

Baca juga: Kobaran Api Gegerkan Banua Lawas Tabalong, Satu Buah Rumah Hangus Terbakar

Baca juga: Ini Dugaan Penyebab Penikaman di Banua Anyar Banjarmasin, Berawal Dari Teguran di Lampu Merah  

“Tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Syuaib Abdullah, Selasa (5/8/2025).

RJ yang diketahui berdomisili di Kompleks Bumi Jaya, Pemurus Baru, atau di Desa Sungai Tabukan, Hulu Sungai Utara, kini ditahan di Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba di kota ini,” pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

 

 

 

 

 

            

Berita Terkini