Kabar Kalteng

Ini Respon Diskop UKM Perindag Soal Keluhan Mahalnya Operasional Lapak Pasar Keramat Kotim    

Editor: Edi Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AYAM-ilustrasi: Pedagang ayam. Ini Respon  Diskop UKM Perindag Soal Keluhan Mahalnya Operasional  Lapak  Pasar Keramat Kotim Kalteng. (arsip 2021).   

BANJARMASINPOST.CO.ID.  SAMPIT – Ini respon  Diskop UKM Perindag soal keluhan mahalnya operasional lapak pedagang  Pasar Keramat Kotim.

Diketahui, para pedagang mengeluhkan adanya sejumlah pungutan tambahan yang nilainya cukup besar. 

Selain retribusi pasar, mereka juga harus membayar biaya keamanan sebesar Rp 44.000, air Rp 70.000, lampu Rp 10.000, dan kebersihan hingga Rp 60.000 per bulan. 

Total pengeluaran bisa mencapai hingga Rp 500.000 per bulan.

Baca juga: Peringatan Keras Gubernur Kalsel Terhadap Pembakar Lahan, Kita Akan Tindak Tegas

Baca juga: Warga Balikpapan Merasa Terbantu dengan Penyaluran Beras SPHP, Harga Hanya Rp65 Ribu untuk 5 Kg

Keluhan sejumlah pedagang di Pasar Keramat Sampit, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terkait mahalnya biaya operasional lapak, mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Kotim.

Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kotim, Johny Tangkere, menegaskan bahwa retribusi resmi yang dikenakan Pemkab terhadap para pedagang hanya sebesar Rp 2.000 per hari, atau Rp 60.000 per bulan.

“Retribusi resmi yang kita tarik hanya dua ribu rupiah per hari. Kalau ada yang mengaku membayar sampai Rp250.000 per bulan ke pihak lain, itu jelas bukan dari kami. Itu sudah masuk kategori pungutan liar (pungli),” tegas Johny kepada wartawan, beberapa hari lalu.


Menurut Johny, jika pungutan itu melebihi ketentuan dan tidak berdasarkan kesepakatan bersama, maka pedagang disarankan segera melaporkannya ke aparat penegak hukum. 

“Kalau merasa terbebani, laporkan saja. Kita tidak bisa tindak jika tidak ada aduan resmi. Kalau itu pungli, ya polisi yang menangani,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan keamanan dan kebersihan pasar biasanya menjadi tanggung jawab pengurus pasar yang dibentuk oleh pedagang itu sendiri. 

Di Pasar Keramat, pengurus pasar diketuai oleh Ida Laila, yang selama ini mengatur hal-hal teknis seperti penarikan iuran untuk sampah dan keamanan.

“Biasanya iuran kebersihan dan keamanan itu hasil kesepakatan. Nominalnya pun wajar, paling Rp8.000 sampai Rp20.000 tergantung kebutuhan. Tapi kalau sampai Rp250.000 ke pihak kedua, itu sudah di luar batas kewajaran,” jelasnya.

Johny juga menyinggung soal adanya praktik sewa-menyewa lapak antara pedagang. 

Ia menyebut bahwa hal tersebut memang sering terjadi, namun tidak dibenarkan jika lapak yang dimaksud berada di atas tanah milik Pemda.

“Kalau itu aset Pemda, tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan oleh pedagang. Apalagi sampai ada pihak kedua yang menarik biaya besar untuk menyerahkan lapak. Itu akan kami telusuri,” tegas Johny.

Halaman
12

Berita Terkini