Dia menambahkan, pemerintah juga mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang harus dibereskan.
"Dan kita menyadari kok, kita menyadari bahwa memang masih banyak pekerjaan rumah. Masih banyak yang harus kita perbaiki," ungkap Prasetyo.
Sebagai informasi, pengibaran bendera One Piece menjelang 17 Agustus menjadi sorotan.
Bendera berwarna hitam dengan gambar tengkorak bertopi jerami itu digunakan sebagai simbol protes warga.
Menko Polkam Budi Gunawan mengatakan bahwa pengibaran bendera One Piece memiliki konsekuensi pidana karena mencederai kehormatan Sang Merah Putih.
"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih,” kata Budi, dikutip dari KompasTV.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Mural Dihapus Kodim
Sebuah video di media sosial memperlihatkan seorang pemuda di Sragen, Jawa Tengah menutupi gambar One Piece menggunakan cat putih.
Mural One Piece itu berada di jalanan Desa Jurangjero, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen yang dibuat pada Sabtu (2/8/2025) malam saat warga kerja bakti menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-80.
Pada Minggu (3/8/2025) siang, personel TNI mendatangi Desa Jurangjero dan meminta mural One Piece dihapus.
Menjelang perayaan HUT RI, muncul ajakan mengibarkan bendera One Piece bergambar tengkorak putih tersenyum dengan dua tulang bersilang di latar hitam.
Topi jerami milik karakter utama, Monkey D. Luffy terpasang di atas tengkorak.
Ajakan memasang bendera One Piece itu, sebagai bentuk kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah.
Secara hukum, belum ada larangan warga Indonesia mengibarkan bendera One Piece.
Namun pengibaran bendera One Piece diharuskan lebih rendah dari bendera merah putih karena diatur dalam UU no 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang dan Lagu Kebangsaan.