Nasional

Menko Polkam Sebut Ada Konsekuensi Pidana, Presiden Prabowo Bolehkan Kibarkan Bendera One Piece

Editor: Rahmadhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SANKSI - Salah satu bendera One Piece yang dikibarkan dan diunggah ke media sosial. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo tak permasalahkan pengibaran bendera One Piece menjelang 17 Agustus, Selasa (5/8/2025).

Pengurus RT memperbolehkan menggambar One Piece karena tak ditemukan unsur negatif.

"Pemuda ada yang kecewa, itu untuk ingin memeriahkan hari merdeka ini, kegiatan pemuda banyak yang positif, itu kan dilaksanakan hari H, ada kegiatan jalan santai, kalau ini untuk awal-awal ikut gotong royong, pasang bendera, pengecatan jalan, untuk menghidupkan kemeriahan kemerdekaan," pungkasnya.

Respons Pihak Kodim Sragen

Sementara itu, pihak Komando Distrik Militer (Kodim) 0725/Sragen turut merespons soal penghapusan mural bertema One Piece di Sragen, Jateng.

Kodim 0725/Sragen menegaskan, penghapusan mural itu, dilakukan atas dasar kesepakatan bersama antara warga, perangkat desa, dan aparat keamanan di Jalan Karangmalang, Sragen.

Menurut Dandim 0725/Sragen, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung, mural itu dihapus menyusul imbauan agar perayaan HUT ke-80 RI diwarnai semangat nasionalisme dan simbol-simbol kenegaraan, seperti bendera Merah Putih. 

“Kegiatan tersebut merupakan hasil koordinasi seluruh pihak terkait (Apkam, perangkat desa, dan warga setempat) yang menetapkan bahwa gambar tersebut perlu dihapus, mengingat saat ini berada dalam momen penting menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80," kata Ricky, Senin (4/8/2025), dilansir Kompas.com.

Lebih lanjut, ia menegaskan, TNI tidak pernah melarang kebebasan berekspresi. 

Letkol Ricky juga membantah TNI mengintervensi atau memaksa penghapusan mural.

Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com

Berita Terkini