Serambi Ummah

Pandangan Ulama: Tato Tak Wajib Dihapus Setelah Bertaubat

Penulis: Rifki Soelaiman
Editor: Rahmadhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BEKAS TATO - Ilustrasi tato di kaki. Bagaimana pandangan Islam tentang bekas taro, apakah wajib dihapus setelah bertaut? Simak pandangan ulama berikut ini.

Tato wajib untuk dihilangkan jika proses melakukannya dengan cara aman dan tidak membahayakan fungsi tubuh yang menyebabkan kecatatan. Jika terjadi seperti itu, umat muslim tidak perlu untuk khawatir jika ibadahnya tidak diterima Allah Subhannahu Wa Ta’ala.

Oleh karenanya, umat muslim diwajibkan untuk bertaubat dan beristighfar kepada Allah.

Begitu juga menurut Buya Yahya, bertaubat adalah sesuatu yang indah. “Orang bertaubat yang mudah dan indah, kepada saudara-saudara saudari-saudari yang punya tato sudahlah biarkan tato jangan dibuang,” ujar Buya Yahya.

Berhubungan dengan hal ini, Buya Yahya menyebutkan, jika ada beberapa syarat yang membolehkan tato tersebut tidak perlu dihapus.

“Sebab tato tidak wajib dibuang kecuali memenuhi syarat-syaratnya dan Anda tidak memenuhi syarat untuk dibuang intinya begitu,” ujar Buya Yahya.

“Dikatakan para ulama, tato itu wajib dibuang kapan? Ada lima syarat kalau memenuhi lima syarat wajib dibuang, kalau nggak, nggak wajib, satu syarat dijebol saja nggak wajib,” jelas Buya dalam kala youtubenya. 

Air Wudu Tetap Mengenai Kulit

Ustadz Mukhlis Abdi, Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian MUI Kota Banjarmasin (Istimewa)

KETUA Bidang Pengkajian dan Penelitian MUI Kota Banjarmasin, Ustadz Mukhlis Abdi menegaskan, hukum bertato dalam Islam jelas haram.

Hal ini merujuk pada hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang menyebut Allah murka terhadap orang yang membuat tato dan yang dibuatkan tato.

“Tato itu mengubah ciptaan Allah dan menyakiti diri. Baik permanen maupun temporer sama-sama dilarang,” ujarnya, Rabu (20/8).

Meski demikian, Mukhlis menegaskan, tato tidak menghalangi sahnya wudu dan salat. “Karena tinta masuk ke dalam kulit, bukan menutupinya. Jadi, air tetap mengenai kulit saat berwudu. Wudunya sah, salatnya pun sah,” katanya.

Menurutnya, seorang muslim bertato tidak wajib menghapus tatonya, terlebih jika berisiko menimbulkan bahaya pada tubuh. “Cukup bertaubat, perbanyak istighfar, dan minta ampun. Yang penting jangan mengulanginya lagi,” tegasnya.

Meski tidak ada riwayat di zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam soal tato, ia mengimbau agar umat Islam memahami apa yang tertulis di QS Al-Hasyr ayat 7 yang artinya,”Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya.”

Mukhlis juga menekankan pentingnya memperkuat iman dengan hadir di majelis ilmu dan memperbanyak salawat.

“Sama seperti kisah sahabat yang melukai dirinya sendiri, ada bekas yang tetap terbawa sampai akhirat. Maka tugas kita sekarang banyak-banyak taubat dan mendekat pada Rasulullah,” katanya. (Banjarmasinpost.co.id/muslim.or.id/Sulaiman)

Berita Terkini