Nasional

KPK Tahan Bos Tambang Rudy Ong Chandra Terkait Kasus Dugaan Suap IUP di Kaltim

Editor: Rahmadhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITAHAN — KPK menahan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra dalam kasus dugaan suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018, Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).

BANJARMASINPOST.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melakukan penahanan terhadap bos tambang Rudy Ong Chandra (ROC).

Dia adalah seorang pengusaha dan komisaris di empat perusahaan tambang.

Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka, termasuk mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka ROC selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Baca juga: Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Meninggal Dunia, ini Profil "Bapak Pembangunan Kaltim"

Baca juga: KPK Bongkar Cara Mantan Wamenaker Minta Ducati, Noel: Saya Cocoknya Motor Apa?

Asep menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah Rudy dijemput paksa oleh tim penyidik pada Kamis, 21 Agustus 2025, di wilayah Surabaya. 

Tindakan ini diambil karena Rudy telah mangkir lebih dari dua kali dari panggilan pemeriksaan tanpa memberikan keterangan yang sah dan diduga berusaha menyembunyikan diri.

Gugatan Praperadilan

Rudy Ong Chandra juga sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2024. 

Namun pada November 2024, hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut, sehingga proses penyidikan oleh KPK dinyatakan sah secara hukum.

Rudy Ong Chandra seorang pengusaha tambang asal Kalimantan Timur.

Dia komisaris sejumlah pemilik perusahaan antara lain PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan.

Dia juga punya kepemilikan saham 5 persen saham di PT Tara Indonusa Coal sebuah perusahaan tambang.

Konstruksi Perkara Suap Izin Tambang

Dalam paparannya, Asep Guntur Rahayu menjelaskan secara rinci konstruksi perkara yang diduga melibatkan Rudy Ong Chandra bersama Awang Faroek Ishak dan putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW).

Halaman
12

Berita Terkini