Nasional

KPK Tahan Bos Tambang Rudy Ong Chandra Terkait Kasus Dugaan Suap IUP di Kaltim

Editor: Rahmadhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITAHAN — KPK menahan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra dalam kasus dugaan suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018, Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Kasus ini bermula pada Juni 2014, ketika Rudy Ong Chandra memberikan kuasa kepada seorang makelar dari Samarinda bernama Sugeng (SUG) untuk mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaannya. 

Pada Agustus 2014, proses pengurusan ini dilanjutkan oleh Iwan Chandra (IC), yang merupakan kolega dari Sugeng.

Berikut adalah alur dugaan suap yang terjadi:

1. Pertemuan dengan Gubernur: Untuk memperlancar proses, Rudy Ong Chandra bersama Iwan Chandra menemui Awang Faroek Ishak yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Timur di rumah dinasnya.

Pertemuan ini juga dimanfaatkan ROC untuk menanyakan status perizinan perusahaannya yang lain, yang saat itu sedang menghadapi gugatan perdata dan proses pidana.

2. Aliran Dana Awal: Rudy kemudian mengirimkan uang senilai Rp3 miliar sebagai biaya pengurusan enam IUP tersebut, yang juga sudah termasuk fee untuk Iwan Chandra.

Setelah menerima dana, Iwan menemui Amrullah (AMR) selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim untuk meminta bantuan percepatan perpanjangan izin.

3. Pengajuan Izin dan Distribusi Uang: Pada Januari 2015, Iwan Chandra secara resmi menyerahkan surat permohonan perpanjangan IUP atas nama empat perusahaan milik Rudy, yaitu PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL), dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB) ke Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD-PTSP) Kaltim.

 Setelah itu, Iwan diduga memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada Markus Taruk Allo (MTA) selaku Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim dan Rp50 juta kepada Amrullah.

4. Intervensi Anak Gubernur: Di bulan yang sama, Dayang Donna Walfiaries, yang merupakan putri dari Awang Faroek Ishak sekaligus Ketua Kadin Kaltim, menghubungi Amrullah untuk menanyakan perkembangan proses perpanjangan enam IUP milik Rudy Ong Chandra.

5. Negosiasi Fee Penebusan: Pada Februari 2015, Rudy melalui perantaranya, Sugeng, menghubungi Dayang Donna untuk bernegosiasi.

Dayang menyatakan bahwa Iwan Chandra sebelumnya telah menawarkan "harga penebusan" sebesar Rp1,5 miliar, namun ia menolaknya. Dayang kemudian meminta "harga penebusan" baru sebesar Rp3,5 miliar untuk keenam IUP tersebut.

6. Transaksi Final: Permintaan tersebut disetujui oleh Rudy. Selanjutnya, di sebuah hotel di Samarinda, terjadi pertemuan antara Rudy dan Dayang. Dalam pertemuan itu, Iwan Chandra diperintahkan mengantarkan amplop berisi uang Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura.

Pada saat yang bersamaan, Rudy juga memerintahkan Sugeng untuk memberikan uang Rp500 juta dalam pecahan dolar Singapura kepada Dayang.

7. Penyerahan Dokumen Izin: Setelah transaksi senilai total Rp3,5 miliar itu selesai, Rudy melalui Iwan Chandra menerima dokumen Surat Keputusan (SK) keenam IUP tersebut. Uniknya, dokumen izin diserahkan oleh Imas Julia (IJ), yang merupakan babysitter dari Dayang.

Atas perbuatannya, tersangka Rudy Ong Chandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com

Berita Terkini