Berita Kalbar

Ditegur Bikin Layangan, Begini Kronologis Anak di Kubu Raya Kalbar Bacok Ayah Kandung Yang Lansia

Seorang anak di Kabupaten Kubu Raya tega membacok ayah kandungnya yang sudah lansia. Pemicunya, ditegur saat bikin layangan

Editor: Hari Widodo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
KDRT KUBU RAYA - Terduga pelaku P (27) saat diamankan di Mapolsek Sungai Kakap usai menganiaya ayah kandungnya di Jalan Parit Cik Minah Darat, Dusun Karya Tani, Desa Jeruju Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya pada Senin 13 Oktober 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. 

Serahkan Diri

Usai kejadian, pelaku menyerahkan diri dan parang yang digunakan kepada seorang tetangga bernama Parto setelah menyadari perbuatannya.

Saat ini, polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti senjata tajam dan memintai keterangan dari sejumlah saksi.

"Kami juga telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan kondisi korban," tambah Ipda Adrianus.

Baca juga: Geger Perkelahian Berdarah di Kotim Kalteng, Ayah Tewas Ditebas Parang oleh Anak Kandung

Dasar hukum KDRT di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)

Adapun sanksi hukum kasus KDRT pidana maksimal hingga 20 tahun dan denda hingga puluhan juta rupiah.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Motif Anak Bacok Ayahnya di Sungai Kakap Kubu Raya Terungkap, Hal Sepele Berujung Parang Melayang

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved