Berita Kalbar
Ditegur Bikin Layangan, Begini Kronologis Anak di Kubu Raya Kalbar Bacok Ayah Kandung Yang Lansia
Seorang anak di Kabupaten Kubu Raya tega membacok ayah kandungnya yang sudah lansia. Pemicunya, ditegur saat bikin layangan
Serahkan Diri
Usai kejadian, pelaku menyerahkan diri dan parang yang digunakan kepada seorang tetangga bernama Parto setelah menyadari perbuatannya.
Saat ini, polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti senjata tajam dan memintai keterangan dari sejumlah saksi.
"Kami juga telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan kondisi korban," tambah Ipda Adrianus.
Baca juga: Geger Perkelahian Berdarah di Kotim Kalteng, Ayah Tewas Ditebas Parang oleh Anak Kandung
Dasar hukum KDRT di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
Adapun sanksi hukum kasus KDRT pidana maksimal hingga 20 tahun dan denda hingga puluhan juta rupiah.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Motif Anak Bacok Ayahnya di Sungai Kakap Kubu Raya Terungkap, Hal Sepele Berujung Parang Melayang
Buang Bayinya Sendiri, Remaja 19 tahun di Kubu Raya Kalbar Ini Ternyata Korban Pencabulan Kakak Ipar |
![]() |
---|
Hilang di Pantai Anjir Kalbar, Dua Pelajar MTsN 2 Ketapang Ditemukan Meninggal, 1 Dalam Pencarian |
![]() |
---|
Bayi Ditemukan Dikerumuni Semut di Kubu Raya Kalbar, Pelaku Ternyata Pasangan Kekasih |
![]() |
---|
Tujuh Pelajar MTsN 2 Filial Ketapang Terseret Arus di Pantai Anjir Ketapang Kalbar, 3 Hilang |
![]() |
---|
Disergap Polisi, Pengedar Sabu di Sanggau Kalbar Nyebur ke Sungai Kapuas, Begini Akhirnya Nasibnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.