Berita Banjarmasin
Bawa Bukti Video, PMII Kalsel Bongkar Dugaan Pelanggaran Truk Tambang di Jalan Provinsi
Sudah 13 tahun berlaku, Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang larangan angkutan tambang dan
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sudah 13 tahun berlaku, Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang larangan angkutan tambang dan perkebunan melintas di jalan umum dinilai tak bertaji.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalsel menyebut perda itu hanya jadi “macan ompong” karena truk batubara dan sawit tetap leluasa melintas, merusak jalan, hingga membahayakan pengguna jalan.
Hal tersebut mereka suarakan saat rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Kalsel, Pemprov, Polda Kalsel, dan Dishub, Senin (15/9/2025).
“Perda ini seperti macan ompong. Truk batubara dan angkutan sawit tetap bebas melintas di jalan provinsi, menimbulkan kerusakan jalan, polusi, dan ancaman kecelakaan bagi masyarakat,” ujar Ketua PMII Kalsel, Muhammad Maulana.
Baca juga: Tingkatan Kepercayaan Diri Anak, Lomba Mewarnai Harjad ke- 499 Banjarmasin Meriah
Baca juga: Siapkan 528 Atlet, KONI Tabalong Luncurkan Apparel dan Gelar TC Jelang Porprov Kalsel di Tanahlaut
Baca juga: Polres Tanahlaut Ungkap Kasus Mafia Tanah, Kades: Warga Diharapkan Cek Recek Sebelum Beli Aset
Dalam RDP tersebut, PMII bahkan membawa bukti video aktivitas angkutan tambang dan sawit yang melintas di jalur terlarang.
Mereka menuntut agar pemerintah dan kepolisian tidak hanya mengeluarkan rekomendasi, tetapi menunjukkan langkah nyata di lapangan.
Menanggapi itu, Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol M Fahri Siregar, menegaskan pihaknya telah menindak lebih dari 80 pelanggaran perda sepanjang tahun ini.
Ia menyebut ada dispensasi untuk angkutan industri rakyat yang diberi tanda khusus, namun di luar itu akan tetap ditindak.
“Ditlantas dan Satlantas rutin berpatroli. Setiap pelanggaran yang tidak masuk kategori dispensasi, pasti kami tindak,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, menyatakan pihaknya akan memperkuat fungsi pengawasan sekaligus menjadwalkan rapat lanjutan dengan mengundang perusahaan yang diduga masih melanggar aturan.
“Kami berkomitmen agar perda ini tidak berhenti di atas kertas. Penegakan aturan harus nyata demi keselamatan masyarakat,” kata Supian.
Sebelumnya, PMII Kalsel melakukan aksi unjuk rasa pada Agustus lalu. Mereka menuntut penutupan perusahaan tambang dan perkebunan sawit yang terbukti melanggar.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Angkat 1.883 PPPK Paruh Waktu, Pemko Banjarmasin Buka Pengumpulan Berkas Hingga 22 September |
![]() |
---|
Kasus Penganiayaan Pasien di RSJ Sambang Lihum Banjar Berakhir Damai, Keluarga Cabut Laporan Polisi |
![]() |
---|
Cerita Dibalik Kebakaran di Kelayan A Banjarmasin, Kekompakan Ibu-ibu Berhasil Padamkan Api |
![]() |
---|
Remaja yang Diamankan Berada di Rumah Terbakar di Jalan Kelayan A Banjarmasin Diduga Mabuk Lem |
![]() |
---|
Remaja Nyaris Diamuk Massa di Kelayan A Banjarmasin, Berada di Rumah Kosong yang Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.