Berita HSS

Satpol PP dan Damkar HSS Imbau Masyarakat Patuhi Waktu dan Lokasi Pembuangan Sampah

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Hulu Sungai Selatan (HSS) rutin melakukan patroli

Penulis: Adiyat Ikhsan | Editor: Edi Nugroho
Satpol PP dan Damkar HSS 
PATROLI-Patroli rutin Satpol PP dan Damkar HSS mengingatkan le pedagang dan pembeli, terutama masyarakat umumnya agar tidak membuang sampah sembarangan.Satpol PP dan Damkar HSS Imbau Masyarakat Patuhi Waktu dan Lokasi Pembuangan Sampah 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Hulu Sungai Selatan (HSS) rutin melakukan patroli pengawasan Peraturan Daerah (Perda).

Salah satunya, Perda Kabupaten HSS nomor 6 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dan Perda HSS nomor 16 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah rumah tangga atau sejenisnya, Minggu (5/10/2025).

Kasat Pol PP dan Damkar HSS, Auliya Sofi Azmi menyampaikan masyarakat agar sepatutnya mematuhi Perda terkait pengelolaan sampah tersebut.

“Masyarakat diingatkan agar tidak membuang sampah sembarangan. Buang sampah ke tempat yang telah disediakan,” katanya.

Baca juga: Sayur Mayur Bahan Makan Gizi Gratis di Karang Intan Banjar Kini Diawasi Ketat

Baca juga: Dua Tim Ini Raih Gelar Juara Kejurkab Basket Tanahbumbu 2025

Meski hanya masih dilakukan tahapan imbauan Perda, tetapi masyarakat setidaknya memahami dan mengetahui sebelum dilakukan penegakan Perda tersebut.

“Tidak hanya masyarakat, tetapi imbauan tentu menyasar ASN, dan lainya,” terangnya.

Pihaknya berharap membuang sampah pada tempatnya, serta sesuai jam yang telah ditentukan.

Kegiatan ini juga sejalan dengan arahan Presiden guna mensukseskan Gerakan Nasional Indonesia Bersih ( GNIB).
(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved