Berita Tabalong

Polisi Bekuk Komplotan Spesialis Ganjal ATM Lintas Provinsi di Kaltim, Warga Tabalong Jadi Korban

Tim gabungban Polres Tabalong, Polda Kalting dan Polda kalsel bekuk komplotan spesialis ganjal ATM yang diduga beraksi lintas provinsi

Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
Humas Polres Tabalong
DITANGKAP-Pelaku RAA (38), warga Kecamatan Kuranji, Kota Kabupaten Padang, Provinsi Sumatra Barat,, yang kiini diamankan di Polres Tabalong dengan kasus ganjal ATM, Senin (13/10/2025) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Komplotan spesialis ganjal ATM yang diduga beraksi lintas provinsi berhasil dibekuk petugas gabungan dari Polres Tabalong, Polda Kalsel, dan Polda Kaltim.

Ini setelah para pelaku yang berjumlah tiga orang sempat beraksi pada sebuah ATM di depan hotel yang ada di kawasan Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Akibatnya, HI (38) warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel, harus menjadi korban dan kehilangan uang di saldo rekeningnya sebesar Rp 2,3 juta, Rabu (8/10/2025) malam.

Adapun ketiga pelaku yang berhasil dibekuk, RAA (38), AN (33), dan BMR (45), sama-sama merupakan warga Kecamatan Kuranji, Kota Kabupaten Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar). 

Ketiga pria yang jadi pelaku ini berhasil diamankan petugas gabungan saat berada di jalan Tol Samarinda Balikpapan, Provinsi Kaltim, Jumat (10/10/2025) siang.

Baca juga: Edarkan Sabu Lintas Provinsi, Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong di Kalsel dan Kalteng

Baca juga: Gubernur Muhidin Rombak 11 Pejabat Pemprov Kalsel, Banyak Wajah Baru dari Kabupaten–Kota

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Senin (13/10/2025) siang, membenarkan terungkapnya pelaku spesialis ganjal ATM tersebut. 

"Pelaku RAA yang merupakan residivis saat ini diamankan di Polres Tabalong," kata Joko.

Sementara dua pelaku lainnya, AN dan BMR, saat ini diamankan di Polres Pulang Pisau Polda Kalteng, juga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Turut disita barang bukti berupa 1 buku tabungan atas nama pelaku HI, 1 buah kartu ATM, dan 1 buah mobil penumpang warna hitam.

Disampaikan Joko, kejadian berawal saat korban memasukkan kartunya ke mesin ATM namun kartu korban terganjal. 

Kemudian datang seorang laki-laki yang tidak dikenal mendekat dan berkata agar jangan dipaksa karena bisa menyebabkan kartu patah.

Selanjutnya, pria itu menyuruh korban untuk menempelkan kartu pada mesin ATM dan meminta korban untuk memasukkan PIN. 

Ketika korban sedang memasukkan PIN ATM, tiba-tiba datang lagi seorang pria yang tak dikenal dan langsung mendekati korban dari belakang.

Usai korban memasukkan PIN, kedua orang tersebut tanpa banyak bicara langsung meninggalkan korban. 

Setelah itu, tanpa curiga, korban kembali memasukkan PIN dan ternyata kartu ATM korban sudah dalam keadaan terblokir.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved