Berita Tabalong

Insentif Ketua RT di Tabalong Dinaikkan Mulai Oktober 2025, Segini Besarannya Per Bulan

Pemkab Tabalong kini menaikkan Insentif Ketua RT menjadi Rp 750.000 per bulan setelah sebelumnya Rp 500.000 per bulan.

Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/donny usman
RAPAT KOORDINASI- Rapat Koordinasi Penguatan Peran RT di Desa dan Kelurahan, Senin (13/10/2025) siang, di Gedung Saraba Kawa, Tanjung 

BANJARMASINPOST.CO.ID  TANJUNG - Kabar gembira didapatkan seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) yang ada di wilayah Kabupaten Tabalong

Pemkab Tabalong kini menaikkan Insentif Ketua RT menjadi Rp 750.000 per bulan setelah sebelumnya Rp 500.000 per bulan.

Kenaikan insentif bagi Ketua RT se-Kabupaten Tabalong dipastikan akan mulai berlaku pada Oktober 2025. 

"Kenaikan mulai berlaku Oktober ini, untuk jumlah RT di Kabupaten Tabalong ada 958," kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabalong, Achmad Rahadian Noor, Selasa (14/10/2025).

Menurut Rahadian, kenaikan insentif ini sebagai bentuk penghargaan atas peran penting RT dan merupakan salah satu kegiatan mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Tabalong yang tertuang dalam RPJMD. 

Awalnya Pemkab Tabalong telah mengarahkan untuk mengalokasikan kenaikan insentif RT sejak awal tahun anggaran 2025.

Baca juga: Kejari Tabalong Tahan Mantan Pegawai Bank BUMN, Diduga Rugikan Negara Rp4 M

Baca juga: Gubernur Muhidin Rombak 11 Pejabat Pemprov Kalsel, Banyak Wajah Baru dari Kabupaten–Kota

Namun, dikarenakan kemampuan keuangan Kelurahan yang belum dapat menganggarkan pada awal tahun 2025, maka realisasi pembayaran kenaikan insentif RT Desa menyesuaikan dengan realisasi pembayaran pada Kelurahan. 

Sehingga baru dapat dilaksanakan melalui perubahan APBDes tahun 2025, yang mulai dibayarkan per bulan Oktober 2025 oleh Desa dan Kelurahan.

Rahadian juga menyampaikan besaran insentif RT tidak lagi diatur dalam Peraturan Bupati Tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, serta BPD. 

"Melainkan telah ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Tentang Standar Biaya Umum Desa Tahun 2025," katanya.

Kebijakan ini dilakukan agar pengaturan insentif RT menjadi lebih transparan, terukur, dan sesuai dengan standar pengelolaan keuangan desa yang baik. 

Diharapkannya para ketua RT semakin memahami fungsi dan tanggung jawabnya, serta mampu berinovasi dalam meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved