Pemprov Kalsel
Dorong Ekonomi Keluarga, Pemprov Kalsel Siapkan Koperasi Modern dan UMKM Naik Kelas
Pemprov Kalsel terus memperkuat fondasi ekonomi keluarga dengan mendorong lahirnya koperasi modern dan pelakuUMKM naik kelas
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) terus memperkuat fondasi ekonomi keluarga dengan mendorong lahirnya koperasi modern dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang naik kelas.
Langkah ini sejalan dengan visi pembangunan daerah “Kalsel Bekerja: Berkelanjutan, Berbudaya, Religi, dan Sejahtera menuju Gerbang Logistik Kalimantan.”
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalsel, Gusti Yanuar Noor Rifai mengatakan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya keluarga, bukan sekadar program, melainkan strategi utama dalam menciptakan kemandirian dan kesejahteraan ekonomi daerah.
“Melalui regulasi dan program yang sudah disiapkan, kami ingin memastikan pelaku usaha kecil dan koperasi benar-benar naik kelas, mandiri, dan mampu menciptakan dampak ekonomi bagi keluarganya,” ujarnya saat membuka Workshop Peningkatan Ekonomi Keluarga melalui Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Koperasi di Banjarmasin, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan berbagai kebijakan yang berpihak pada koperasi dan UMKM, di antaranya implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Regulasi ini memberikan kemudahan dalam pendirian usaha, perizinan, fasilitasi pembiayaan, hingga perluasan akses pasar.
Pada 2025, Dinas Koperasi dan UKM Kalsel juga menjalankan sejumlah program strategis seperti bimbingan teknis koperasi modern, pelatihan digitalisasi koperasi, pelatihan manajemen dan akuntansi koperasi, fasilitasi Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta program One Pesantren One Product (OPOP) yang melibatkan lembaga pendidikan keagamaan dalam pengembangan ekonomi umat.
Pemerintah Provinsi Kalsel turut memperkuat dukungan melalui terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Usaha Kecil.
Aturan ini mewajibkan instansi pemerintah dan swasta menyediakan minimal 30 persen ruang promosi dan pengembangan bagi usaha kecil di area komersial dan infrastruktur publik.
“Kebijakan ini menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah kepada UMKM agar mereka punya ruang untuk tumbuh dan bersaing,” tambah Rifai.
Ia juga menyoroti kebijakan nasional melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
Koperasi jenis ini didorong untuk menjadi pusat ekonomi desa yang mengelola unit usaha logistik, simpan pinjam, hingga layanan pangan, dengan bunga pinjaman hanya 6 persen per tahun.
Untuk memperkuat akses permodalan, pemerintah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp5,69 triliun pada 2025, dengan realisasi hingga September mencapai Rp3,77 triliun atau 66,13 persen.
Sejumlah daerah juga memiliki inovasi pembiayaan lokal seperti Kredit Bahuma di Banjarmasin dan Kredit Gerbang Emas di Kabupaten Tabalong.
Selain sektor koperasi, Diskop UKM Kalsel turut memperkuat ekonomi kreatif melalui pelatihan desain kemasan, digital marketing, serta peningkatan mutu produk agar pelaku UMKM mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.
| Kalsel 10 Besar Nasional IDI 2024, Kebebasan Pers Jadi Penopang Utama |
|
|---|
| Bersiap Hadapi Ledakan Populasi Lansia, Dinkes Kalsel Perkuat Kader Posyandu |
|
|---|
| Lantik 164 PPPK, Gubernur Kalsel Minta ASN Maksimal Layani Publik |
|
|---|
| Jadi Inspirasi Daerah Lain, TP Posyandu Kalsel Raih Juara Nasional |
|
|---|
| 6.420 Honorer Pemprov Kalsel Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Segini Upah yang Diterima |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.