Purbaya Sentil Dana Mengendap di Bank

Sindir Menkeu Purbaya Soal Dana Mengendap, Gubernur Kalsel: Jangan Sampai Koboy Salah Tembak

Gubernur Kalsel, Muhidin, akhirnya angkat bicara terkait polemik dana Rp5,165 triliun yang disebut mengendap di perbankan daerah

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
DANA MENGENDAP- Gubernur Kalsel, Muhidin didampingi sejumlah pejabat Pemprov Kalsel memberikan pernyataan terkait polemik “dana mengendap”, usai kunjungannya ke Bank Kalsel di Banjarbaru, Selasa (28/10/2025).   

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, akhirnya angkat bicara terkait polemik dana Rp5,165 triliun yang disebut mengendap di perbankan daerah.

Ia dengan tegas membantah tudingan yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Muhidin juga menilai pernyataan tersebut disampaikan tergesa-gesa, tanpa klarifikasi terlebih dahulu.

“Perkataan dari Menteri Keuangan bahwa pengendapan uang ini tidak benar. Jadi artinya, jangan sampai koboy salah tembak,” ujar Muhidin, usai kunjungan ke Bank Kalsel di Banjarbaru, Selasa (28/10/2025).

Gubernur menegaskan, dana yang dimaksud merupakan kas daerah milik Pemprov Kalsel, bukan dana yang mengendap sebagaimana disebut sebelumnya.

Baca juga: Soal Kenaikan Gaji ASN Dijawab Menkeu Purbaya, Intip Besaran Gaji PNS yang Terjadi Saat Ini

Total dana tersebut memang tercatat sebesar Rp4,7 triliun lebih, yang terdiri dari giro dan deposito, dengan porsi deposito mencapai Rp3,9 triliun.

“Itu uang sementara yang belum kita realisasikan untuk belanja, jadi kita taruh di bank. Rp3,9 triliun itu kita depositokan,” jelasnya.

Menurut Muhidin, langkah menempatkan sebagian kas daerah dalam bentuk deposito justru menguntungkan daerah.

Sebab, dari deposito itu menghasilkan bunga sebesar 6,5 persen per tahun atau sekitar Rp21 miliar per bulan.

Dana hasil bunga tersebut masuk ke kas daerah sebagai pendapatan sah.

“Bayangkan kalau disimpan 5 bulan saja, hasil depositonya bisa Rp100 miliar lebih. Ini adalah keuntungan daerah, bukan dana mengendap,” tegasnya.

Ia menyebut data terakhir per 30 September 2025 menunjukkan nilai deposito masih utuh di angka Rp3,9 triliun.

Sementara, hingga 28 Oktober 2025, Pemprov Kalsel telah menarik dana Rp268 miliar untuk keperluan belanja daerah, dengan sisa kas sekitar Rp4,477 triliun, tanpa mengurangi nilai deposito.

Muhidin menyayangkan sikap Menkeu yang langsung menyampaikan data ke publik tanpa melakukan klarifikasi ke Bank Indonesia, Bank Kalsel, atau kepala daerah terkait.

Ia menilai pernyataan itu telah menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Pak Menteri ini mengeluarkan statemen terlalu cepat dan terburu-buru, sehingga mengakibatkan kekacauan. Masyarakat jadi bertanggapan liar, padahal ini menguntungkan pemerintah provinsi,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa Pemprov Kalsel sudah menyampaikan klarifikasi resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa dana tersebut bukan dana mengendap, dan juga bukan milik Pemko Banjarbaru sebagaimana sempat disebut dalam laporan keuanhan perbankan.

Muhidin meminta agar Menkeu segera meluruskan pernyataannya, agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Kami harap Menteri Keuangan cepat-cepat meluruskan yang ada ini,” ujarnya.

Gubernur juga menegaskan, dana kas daerah tersebut akan sepenuhnya direalisasikan untuk pembiayaan kegiatan dan proyek pemprov sebelum akhir tahun anggaran.

“Desember kita pastikan semua uangnya direalisasikan untuk belanja,” katanya.

Ia menambahkan, bunga hasil deposito tetap masuk ke jas daerah atas nama Pemprov Kalsel, bukan Pemkot Banjarbaru. Pasalnya, kesalahan hanya terjadi pada penginputan kode Golongan Pihak Lawan (GPL) di sistem Bank Kalsel.

“Rekeningnya tetap atas nama Pemerintah Provinsi. Hanya salah input kode saja,” tegasnya.

Terkait kekeliruan tersebut, Muhidin juga meminta manajemen Bank Kalsel untuk melakukan evaluasi internal, termasuk kemungkinan adanya sanksi bagi pihak yang lalai.

“Saya minta Bank Kalsel melakukan evaluasi. Ini berat dan menggegerkan, karena tanggapan masyarakat beragam,” ujarnya.

Baca juga: Menkeu Purbaya Sebut Banjarbaru Simpan Rp5,1 Triliun, Wali Kota Ungkap Fakta Ini

Menurutnya, pengelolaan kas daerah melalui deposito dan giro adalah praktik umum. Bahkan bisa menjadi dicontoh pemerintah daerah lain dalam mengoptimalkan kas sebelum direalisasikan.

“Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini bisa dicontoh kepala daerah se-Indonesia. Ada uang yang disimpan di giro, ada yang disimpan di deposito. Ketika dibutuhkan, tinggal dialihkan dan dicairkan,” tutur Muhidin.

Dalam kunjungan ke Bank Kalsel tersebut, Muhidin banyak bertanya terkait mekanisme pelayanan, termasuk sistem pencatatan keuangan.(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved