DPRD Banjabaru

Fraksi di DPRD Banjarbaru Sepakati Usulan Raperda Ketenagakerjaan, Lingkungan, dan Sempadan Sungai

seluruh fraksi di DPRD menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan ketiga Raperda tersebut

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Ratino Taufik
Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda.
RAPAT - Suasana rapat paripurna di DPRD Kota Banjarbaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif, dirapatkan dalam paripurna, di Ruang Graha Paripurna Lantai 3 Gedung DPRD Banjarbaru, pada Kamis (30/10/2025).

Tiga raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Ketenagakerjaan, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Raperda tentang Garis Sempadan Sungai.

Pada rapat paripurna yang yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru adalah memberikan pandangan umum semua fraksi-fraksi dewan, dan dilanjutkan dengan jawaban dari pihak pengusul yakni Pemerintah Kota Banjarbaru.

"Alhamdulilah, seluruh fraksi di DPRD menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan ketiga Raperda tersebut," kata Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, Kamis (30/10/2025)

Disampaikan dia, usai ini, raperda tersebut akan dibahas sesuai ketentuan yang berlaku, dan pihaknya sudah menetapkan pimpinan untuk membentuk masing-masing panitia khusus atau pansus.

"Kami harapkan, Raperda dapat rampung sebelum akhir tahun 2025, namun bila memerlukan waktu lebih panjang, pansus akan bekerja hingga batas maksimal satu tahun," jelasnya.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Mahrain Rahman, yang hadir mewakili Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halany menyampaikan apresiasi atas pandangan dan masukan dari seluruh fraksi DPRD.

"Kami berterimakasih kepada para fraksi yang telah memberikan masukan. Ini menjadi bahan perbaikan demi kemajuan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat Banjarbaru," katanya.

Soal urgensi usulan raperda tersebut, Mahrain menjelaskan, memiliki urgensi tersendiri,
pertama soal raperda ketenagakerjaan yang diarahkan untuk menjamin hak-hak pekerja serta mendukung kesetaraan antara tenaga kerja dan pelaku usaha, termasuk sektor UMKM.

Kemudian, raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diharapkan mampu memberi arah tegas terhadap berbagai persoalan lingkungan di Banjarbaru, seperti pengelolaan sampah hingga limbah rumah sakit dan pasar.

Selanjutnya, ada  raperda tentang garis sempadan sungai, yang selama ini menjadi kendala teknis di lapangan.

"Sebab, selama ini kelurahan kesulitan menindak masyarakat yang memanfaatkan lahan di sempadan sungai karena belum ada dasar hukumnya. Dengan adanya perda ini, penegakan bisa lebih jelas namun tetap humanis," urainya.

Diketahui pada rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono dan sejumlah kepala SKPD di lingkup Pemko Banjarbaru dan seluruh alat kelengkapan DPRD Banjarbaru. (AOL)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved