Berita Banjarbaru

Pemuda Banjarbaru Dikeroyok Hingga Luka-Luka, Para Pelaku Diserahkan Keluarga ke Polsek Lianganggang

Sejumlah pria di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan harus berurusan dengan polisi karena diduga terlibat dalam pengeroyokan. 

Humas Polres Banjarbaru untuk Bpost
Tiga pelaku terduga pengeroyokan MNA, SM, dan RA diamankan di Polsek Lianganggang, Banjarbaru. 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sejumlah pria di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan harus berurusan dengan polisi karena diduga terlibat dalam pengeroyokan. Mereka adalah MNA (28), RA (30) dan SM (31). 

Ketiganya diamankan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Lianganggang tanpa perlawanan.

Kapolsek Lianganggang melalui Kasihumas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi mengatakan, kejadian pengeroyokan terjadi di Jalan Kelurahan, Kelurahan Landasanulin Selatan, Kecamatan Lianganggang, Kota Banjarbaru pada Sabtu (1/4/2025) lalu.

Korbannya SE (27) warga Landasanulin Tengah yang tidak terima dan melaporkan kejadian pemukulan tersebut ke Polsek Lianganggang.

Ipda Kardi menjelaskan kronologi dugaan pengeroyokan, dimana sekitar pukul 03.45 Wita pelapor dan saksi berhenti di pinggir Jalan Trikora dekat simpang 4 LIK di atas sepeda motor dan pelapor posisi dibonceng temannya.

Baca juga: Hasil Evaluasi Tiga Triwulan, Dua Direktur PAM Bandarmasih Diberhentikan

Baca juga: Penjual Sapu Lidi di Banjarmasin Meninggal dalam Selokan, Jenazah Dibawa ke RSUD Ulin

“Pelapor diteriaki oleh tiga orang setelah itu diikuti oleh pelapor dan saksi sampai Jalan Kelurahan, Landasanulin Selatan, dan di TKP pelapor dan saksi diteriaki “maling” oleh ketiga pelaku tersebut,” ujar Kardi.

Karena takut, pelapor dan saksi putar balik dan ditarik baju oleh salah satu pelaku hingga terjatuh dan dipukuli oleh para pelaku.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami luka lecet pada siku  tangan kanan dan siku tangan kiri, luka lebam kelopak mata sebelah kiri, luka lecet pada lutut kaki sebelah kanan dan lutut kaki sebelah kiri, luka lebam pada hidung.

“Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lianganganggang guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, Kapolsek memerintahkan tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Lianganggang dan Bhabinkamtibmas Landasanulin Selatan untuk berkordinasi dengan keluarga para pelaku pengeroyokan agar bisa menyerahkan ketiga pelaku ke Polsek. 

“Kemudian pada Minggu 2 November 2025 sekitar pukul 20.30 Wita, ketiga pelaku didampingi oleh keluarga pelaku datang ke Polsek Liangaggang dan kemudian ketiga pelaku diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku terancam disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan. (riz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved