HST Menyala
Bupati HST: Ketidaksesuaian Batas HST-Kotabaru Menghambat Pembangunan dan Layanan Pendidikan
Bupati Rizal sudah melayangkan surat permohonan peninjauan kembali kesepakatan batas ke Gubernur Kalsel tertanggal 27 Oktober 2025
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Ratino Taufik
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Samsul Rizal mengatakan ketidaksesuaian tapal batas Kabupaten HST-Kotabaru yang disepakati pada 2021 lalu, berdampak pada terhambatnya pembangunan dan layanan pendidikan masyarakat.
Terkait hal itu, Bupati Rizal sudah melayangkan surat permohonan peninjauan kembali kesepakatan batas ke Gubernur Kalsel tertanggal 27 Oktober 2025, setelah mendapat surat yang ditandatangani 29 anggota DPRD HST terkait permohonan yang sama tertanggal 24 September 2025.
Ia menyebut, sejak dulu masyarakat Desa Aing Bantai khususnya Dusun Manggajaya, Pasumpitan, Datar Tarap, Desa Juhu sudah di bina dan tercatat administrasi penduduk dan wilayahnya di Kabupaten HST.
"Ketidaksesuaian tapal batas yang disepakati 2021 lalu itu mengganggu dan membatasi pembangunan akses jalan yang direncanakan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah," kata Bupati Rizal di Barabai, Sabtu, (08/11/2025).
Salah satu yang paling terdampak yakni rencana pembangunan akses jalan dan jembatan Desa Aing Bantai, khususnya dari Dusun Datar Tarap menuju Dusun Manggajaya yang jalannya terpotong masuk ke Kotabaru akibat kesepakatan tapal batas 2021 itu, belum lagi titik-titik lainnya.
Bupati mengatakan, Pemkab HST padahal telah melakukan koordinasi terkait izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk pembangunan infrastruktur jalan bagi akses masyarakat yang tinggal dan beraktivitas.
"Khususnya akses jalan yang layak bagi anak-anak menuju sekolah untuk mendapatkan layanan pendidikan yang dibatasi oleh segmen batas HST-Kotabaru," lanjutnya.
Bupati juga pada Mei 2025 lalu menyampaikan langsung keresahan warga kaki Pegunungan Meratus HST kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto yang diharapkan dapat memfasilitasi perizinan pembukaan akses jalan desa tersebut dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Kemudian, tapal batas ini perlu segera ditinjau ulang guna memastikan bahwa batas wilayah administrasi daerah ditetapkan secara akurat dan sesuai dengan data eksisting di lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menyebut, peninjauan kembali kesepakatan batas bertujuan guna menjamin pelayanan publik dan pembangunan wilayah, terutama di kawasan perbatasan yang terdampak oleh ketidaksesuaian batas.
"Hal ini untuk memudahkan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi anak-anak untuk mendapatkan layanan pendidikan bagi pemerintah daerah Kabupaten HST," jelasnya.
Selain untuk pembangunan, adanya kesepakatan ulang batas diharapkan dapat menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat di dekat perbatasan Kabupaten HST-Kotabaru, karena sebagian besar mata pencaharian masyarakat berladang/bertani yang dilakukan secara turun temurun. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).
| Pemkab HST Tegaskan Komitmen Bangun Pembangunan Inklusif dan Responsif Gender |
|
|---|
| Samsul Rizal : Desa Harus Mandiri dan Tangguh dalam Ketahanan Pangan |
|
|---|
| Hangat dan Menginspirasi, Bupati HST Hadir di Tengah Atlet Porprov XII |
|
|---|
| Bupati Samsul Rizal: Jambore PKK Wujudkan Sinergi dan Semangat Baru untuk Hulu Sungai Tengah |
|
|---|
| Bupati Samsul Rizal Lepas Ratusan Rider, Jelajah Alam Barabai Berlangsung Meriah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.