Berita Tapin
Polisi Ungkap Perkelahian yang Menewaskan Pengamen di Tapin, Dipicu Soal Permintaan Menyanyi
Satreskrim Polres Tapin berhasil mengungkap kasus penikaman yang menewaskan seorang pengamen di kawasan RTH Rantau Baru, Rantau Kiwa, Tapin Utara
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Satreskrim Polres Tapin berhasil mengungkap kasus penikaman yang menewaskan seorang pengamen di kawasan Jogging Track Ruang Terbuka Hijau (RTH) Rantau Baru, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin.
Kasus berdarah yang menewaskan seorang pengamen bernama Hidayat Ray Kusuma dan satu rekannya, Khalilurrahman mengalami luka akibat sabetan senjata tajam, terjadi Sabtu (8/11/2025) dini hari.
Kapolres Tapin, AKBP Weldi Rozika menjelaskan, peristiwa penikaman itu berawal dari kesalahpahaman antara pelaku dan kelompok pengamen di lokasi kejadian.
“Jadi, saat salah satu pengamen menyanyi, dia diberi uang Rp 5.000 oleh teman tersangka. Setelah itu, meminta menyanyi lagu kedua, juga diberi uang oleh kelompok tersebut,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Tapin, Senin (10/11/2025).
Namun, setelah menerima uang, para pengamen ini kemudian pergi meninggalkan tempat. Aksi itu ternyata menimbulkan kesalahpahaman dari teman-teman tersangka.
Baca juga: Pembunuhan Bidan Rahmaniah di Banjarmasin Direkonstruksi, Rina Bantah Pelaku Mau Pinjam Uang
“Saat dikejar, salah satu pengamen ini berbalik arah dan seolah melakukan perlawanan. Melihat hal itu, tersangka ikut mengejar sambil membawa senjata tajam, lalu langsung menikam korban,” jelas AKBP Weldi.
Akibat tikaman itu, korban Hidayat Ray Kusuma meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu rekannya mengalami luka dan sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
Polisi yang mendapat laporan segera mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka AR (20) di Kecamatan Tapin Selatan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu rompi jeans hitam dan celana jeans hitam yang terdapat noda darah milik korban, serta satu bilah senjata tajam jenis asu sepanjang 26,5 sentimeter lengkap dengan sarung (kumpang) berwarna coklat muda dari tersangka.
“Tersangka sudah kami amankan dan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKBP Weldi. (tar)
| Polisi Beber Kronologi Pemuda asal Barito Selatan Tewas Ditikam di Rantau Tapin, Efek Salah Paham |
|
|---|
| Fakta Kasus Duel Berdarah di Rantau Baru Tapin Kalsel, Satu Tewas dan Korban Lainnya Terluka |
|
|---|
| Perkelahian di Tapin Renggut Satu Nyawa, Hidayat Tewas Bersimbah Darah di Lokasi |
|
|---|
| SDN Rantau Kiwa 2 Tapin Lolos ke Tahap Verlap Sekolah Adiwiyata Mandiri, Satu-satunya di Kalsel |
|
|---|
| Pasca Duel Berdarah Tewaskan Pemuda Barito Selatan di Rantau Tapin, Warga: Perlu Patroli Keliling |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/konferensi-pers-pengungkapan-pelaku-penikaman-korban-di-RTH-Rantau-Baru.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.