Berita Kalsel

Kejati Kalsel Panggil Tiga Eks Direksi PT Bangun Banua, Terkait Dugaan Korupsi Rp42 Miliar

Mereka adalah Bujang (Plt Direktur Utama), Khairil Anwar (Direktur Operasional) dan Yusni Hardi (Direktur Umum dan Keuangan)

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Ratino Taufik
Banjarmasin Post/Muhammad Rahmadi
BAWA DOKUMEN-Tim Penyidik Kejati Kalsel, saat membawa tumpukan dokumen, dari Kantor PT Bangun Banua, usai melakukan penggeledahan, Selasa (9/12/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pascapenggeledahan kantor PT Bangun Banua di Jalan Yos Sudarso Banjarmasin, Selasa (9/12), tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) memanggil tiga eks direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel tersebut.

Mereka adalah jajaran direksi periode 2021–2023 yakni Bayu Bujang (Plt Direktur Utama), Khairil Anwar (Direktur Operasional) dan Yusni Hardi (Direktur Umum dan Keuangan).

Hal ini dibenarkan Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, saat dikonfirmasi pada Jumat (12/12) malam. “Pemanggilan kami lakukan sebagai tindak lanjut, pendalaman yang kemarin,” terangnya.

Namun dari tiga eks direksi tersebut, hanya Bayu Bujang dan Khairil Anwar, yang memenuhi panggilan.

Sedangkan Yusni Hardi tidak hadir dan belum memberikan konfirmasi.

“Kalau memang tidak hadir juga nanti, akan kami lakukan pemanggilan ulang,” kata Yuni.

Mengenai hasil pemeriksaan, Yuni belum bisa menyampaikan secara lengkap.

“Jumlah keseluruhan yang dipanggil akan kami sampaikan nanti,” tambahnya.

Baca juga: Suara Ini Terdengar Saat Kebakaran di Desa Geronggang Kelumpang Tengah Kotabaru Kalsel

Saat penggeledahan, tim Kejati mengeluarkan sekitar empat boks plastik berisi dokumen. Selanjutnya dokumen dimasukkan ke mobil kejaksaan. Kegiatan ini berlangsung hampir empat jam.

Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK melakukan audit pada 2024 dan mencatat sejumlah temuan dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 42 miliar.

Usai sebuah acara, Kepala Kejati (Kajati) Kalsel, Tiyas Widiarto, mengatakan penggeledehan untuk mengumpulkan alat bukti dugaan korupsi di perusahaan milik pemprov tersebut.

 “Jadi memang benar tadi tim penyidik kami melakukan penggeledahan di kantor Bangun Banua, salah satu BUMD di Kalsel, dalam rangka mengumpulkan alat bukti,” ujarnya, Selasa.

Ia menjelaskan tindakan ini merupakan rangkaian penyelidikan dugaan korupsi pada rentang tahun 2009 sampai 2023.

Di kesempatan yang sama, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Abdul Mubin, mengatakan dokumen yang disita berkaitan dengan substansi penyelidikan. “Tentunya dokumen terkait uang masuk, kemudian mengalirnya uang dan dokumen lain misalnya akta notaris pendirian, dokumen rapat umum pemegang saham,” terangnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved