Berita kotabaru
Gaji Belum Dibayar, Ratusan Karyawan PT Hillcon Mengadu ke DPRD Kotabaru
ratusan karyawan PT Hillcon Jaya Sakti datangi sekretariat DPRD Kotabaru,
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Lengkap kenakan seragam, ratusan karyawan PT Hillcon Jaya Sakti datangi sekretariat DPRD Kotabaru, Kamis (12/2/2026).
Kedatangan karyawan kali kedua ini dengan jumlah lebih besar tidak lain untuk menggelar aksi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keterlambatan gaji Januari 2026 yang belum dibayar menejemen dan adanya penunggakan iuaran BPJS karyawan.
Diungkapkan Robby, satu di antara karyawan berhadir, setidaknya ada sekitar 750 rekanan yang hadir ke DPRD Kotabaru hari ini, dari 1.600 lebih yang terdampak.
Pihaknya menuntut kejelasan pihak manajemen yang belum juga ada titik terang, meskipun telah beberapa kali mediasi.
Baca juga: Kronologi Tanah Transmigrasi di Kotabaru Jadi Lahan Tambang PT SSC, BPN Batalkan SHM Warga
Di RDP kali ini, beberapa tuntutan mulai mendapat kejelasan, meskipun masih perlu menunggu waktu hingga empat hari ke depan.
Sementara ini pihaknya masih menunggu Head Office PT Hillcon bernegosiasi dengan PT Sebuku Coal Group selaku owner tambang, untuk mendapatkan pinjaman.
"Jadi untuk gajih itu prioritas, diberi tenggat waktu sebelum tanggal 18 Februari 2026 atau empat hari ke depan," ucapnya.
Adapun mengenai iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang juga mengalami tunggakan karena tidak dibayarkan, pihaknya tetap menunggu usaha manajemen yang mengupayakan melalui negosiasi dengan owner.
Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti menyampaikan, ada tiga poin yang jadi rekomendasi hasil pertemuan kali ini.
Pihaknya mendesak PT Hillcon melakukan pembayaran gaji karyawan paling lambat 18 Februari 2026.
"Apabila tidak dibayarkan, kami akan panggil untuk RDP kembali dengan PT Hillcon, sekaligus komunikasi tindak lanjut ke HO di pusat," ujar Suwanti.
Adapun dua poin lainnya masing-masing penyelesaian tunggakan BPJS Ketenagakerjaan maupun kesehatan dan denda tunggakan gaji.
Terpisah, Wakil Ketua Aliansi Gerakan Buruh Kalimantan Selatan (GEBRAKS), Rutqi turut menyayangkan belum ada titik temu dalam RDP, sementara pihak perusahaan menunda pembayaran dengan alasan menunggu negosiasi pihak ketiga.
Ia pun menegaskan bahwa upah adalah hak hukum pekerja sesuai Pasal 88A UU No. 13 Tahun 2003 dan keterlambatan pembayaran dikenai denda sesuai PP No. 36 Tahun 2021 Pasal 61.
Begitu pula iuran BPJS wajib dibayarkan sesuai Pasal 19 UU No. 24 Tahun 2011 dan menunggaknya dapat dikenai pidana Pasal 55 UU BPJS.
Baca juga: Usai Divideo Call Mentrans, Warga Bekambit Kotabaru Takut Bicara Terkait Kasus Lahannya Jadi Tambang
| Kemeriahan Harjad Kotabaru ke-76, Malam ini Raja Dangdut Tampil Menghibur Warga Bumi Saijaan |
|
|---|
| Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kotabaru Gelar Bakti Religi di Masjid hingga Gereja |
|
|---|
| Sambut Hari Jadi Kotabaru, Mulai Besok DLH Ajak Tukar Sampah Jadi Sembako |
|
|---|
| Update Kebakaran di Gang Garuda Kotabaru, Sebelum Api Membesar Warga Sempat Dengar Ledakan |
|
|---|
| Petugas Damkar Kesulitan Saat Padamkan Api di Gang Garuda Kotabaru Kalsel pada Jumat Tengah Malam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/karyawan-PT-Hillcon-Jaya-Sakti-saat-mendatangi-DPRD-Kotabaru.jpg)