Tajuk
Ironi Pahlawan Devisa
Saat ini para pekerja migran yang ‘menjual’ tenaga kasar bisa menabung lalu membeli rumah, motor dan lain-lain
BANJARMASINPOST.CO.ID- Bekerja di luar negeri menjadi idaman sebagian rakyat Indonesia, karena iming-iming gaji yang besar, jauh lebih tinggi dari di negeri sendiri.
Pekerja migran yang ‘menjual’ tenaga kasar bisa menabung lalu membeli rumah, motor dan lain-lain yang mungkin saja tak terbayangkan bisa didapat kalau hanya bekerja di Indonesia.
Di masa lalu, Indonesia bahkan sempat dilabeli sebagai negara ‘pengekspor’ tenaga kasar ke luar negeri lantaran begitu banyaknya yang mencari penghasilan di mancanegara.
Mengirim tenaga kerja dengan pendidikan yang rendah ke luar negeri bukan tanpa risiko. Banyak sekali kejadian kekerasan yang dialami oleh pekerja migran Indonesia lantaran bentrokan budaya, bahasa dan perbedaan perilaku antarbangsa. Rata-rata cenderung merugikan bagi pekerja migran.
Khusus pengiriman pekerja ke Arab Saudi sempat dimoratorium pada 2015 lantaran berbagai macam persoalan tersebut. Namun, pelarangan ini malah membuka peluang bagi pengiriman tenaga kerja secara ilegal atau tanpa prosedur yang benar.
Baru setelah 10 tahun, tepatnya pada 2025, moratorium itu dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi menyepakati penempatan kembali 600.000 tenaga kerja dengan jaminan lebih baik bagi pekerja, seperti upah minimum, asuransi kesehatan dan asuransi ketenagakerjaan.
Uniknya, meskipun berlaku sejak Juni 2025, namun hingga Januari 2026, belum pernah terdengar ada pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi secara resmi atau prosedural.
Malah yang muncul adalah pemberitaan terkait temuan pengiriman tenaga migran negeri ini ke Arab Saudi namun nonprosedural. Seperti baru-baru ini ditemukan belasan orang asal Tapin, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan dan Tanahlaut.
Tindakan ilegal dalam pengiriman tenaga kerja ke luar negeri pasti selalu ada. Namun, bukan berarti keberadaannya diacuhkan atau sekadar dilakukan tindakan persuasif kepada pelakunya, lalu kemudian dibina dan berharap sadar.
Tindakan ilegal ini sudah termasuk kejahatan transnasional, trafficking atau perdagangan manusia.
Bahaya trafficking adalah sangat besar, apalagi dalam konteks pekerja migran. Risikonya kian tinggi jika jalur resmi penyaluran tenaga migran belum beroperasi. Indonesia, termasuk negara yang warganya sering mengalami trafficking.
Direkrut calo ilegal, dimintai sejumlah uang, pemberangkatan nonprosedural, dijanjikan gaji tinggi kerja ringan namun faktanya kerja berat gaji minim.
Kontrak tidak sesuai, paspor ditahan dan masih banyak lagi problematika pekerja migran ilegal.
Kiranya perlu kejelasan dari pemerintah mengenai pengiriman resmi tenaga migran ke Arab Saudi.
Apakah sudah bisa, lewat jalur apa, bagaimana prosedurnya, syaratnya seperti apa, hak dan kewajibannya bagaimana, dan sebagainya. Kepastian itu akan mengurangi upaya ilegal pengiriman tenaga migran nonprosedural sekaligus meberikan harapan positif bagi calon pekerja.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Calo-PMI-ILegal-di-Tala.jpg)