Tajuk
Seperti Perban Darurat
Soal KKI, skema ini diketahui juga digunakan oleh Pemda DKI Jakarta untuk mengatasi persoalan yang sama seperti yang terjadi di Banjarmasin
BANJARMASINPOST.CO.ID - SEMPAT jadi dilema, nasib sekitar 500 guru di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang tak bisa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya terjawab. Mereka kini tetap bisa mengajar dan menerima upah lewat skema Kontrak Kerja Individual (KKI).
Tak banyak referensi yang bisa didapat jika membahas soal istilah KKI. Maklum, pemerintah pusat memang dengan tegas menyatakan bahwa pegawai pemerintah hanya ada dua macam, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Penyelarasan terkait aturan hubungan kerja di instansi pemerintah memang digencarkan sejak beberapa tahun belakangan.
Masa transisi penataan tenaga non-ASN pun ditetapkan berakhir pada 31 Desember 2025 kemarin. Hal ini dilakukan untuk merapikan sistem perekrutan dan pengelolaan pegawai di tubuh pemerintah dari pusat sampai ke daerah.
Sasarannya, agar kinerja instansi bisa efektif dan efisien. Selain itu, tak ada lagi pejabat yang dengan mudah memasukkan orang titipan dengan label honorer di instansi yang dipimpinnya.
Namun di lapangan, kebijakan tersebut tidak mudah direalisasikan, khususnya di sektor pendidikan.
Ada begitu banyak guru yang sifatnya esensial bagi berjalannya sistem pendidikan, sedangkan kuota rekrutmen PNS dan PPPK terbatas karena ketersediaan anggaran. Dapat dikatakan, ini adalah cerminan bahwa pemerintah daerah selama ini terlanjur merasa nyaman membayar murah para guru dengan skema honorer, tanpa serius memikirkan vitalnya fungsi mereka bagi masyarakat atau jenjang karier para guru itu.
Borok itu baru tampak jelas setelah pemerintah pusat menghapus sistem honorer. Begitu banyak guru yang turut jadi tulang punggung berlangsungnya pendidikan di Kota Seribu Sungai justru nasibnya dipertaruhkan.
Soal KKI, skema ini diketahui juga digunakan oleh Pemda DKI Jakarta untuk mengatasi persoalan yang sama seperti yang terjadi di Banjarmasin dan daerah lainnya.
Selain nomenklaturnya yang masih terdengar asing, KKI bak jadi perban darurat di tengah terjepitnya kepentingan antara kebutuhan jumlah guru dan ketersediaan anggaran di daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Ryan Utama tak menjabarkan secara detil bagaimana klausul dari penerapan KKI yang bakal diterapkan di Banjarmasin. Termasuk soal besaran gaji dan tunjangan lainnya.
“Kami menyesuaikan dengan standar biaya yang dikeluarkan dan disepakati juga. Variatif, ada jenjang-jenjangnya,” ujar Ryan kepada BPost, Kamis (5/2). Di satu sisi skema ini jadi angin segar bagi para guru yang tak masuk kuota PPPK agar bisa tetap bekerja dan mengajar. Namun di sisi lain, KKI bisa memicu munculnya kesenjangan sosial khususnya dengan guru yang sudah masuk perahu PPPK atau bahkan sudah punya pangkat sebagai PNS. Semoga hal itu tak turut adanya kesenjangan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah.
Ke depan diharapkan pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) bisa lebih optimal mengalokasikan arah anggaran untuk mendukung fungsi pemerintah di bidang yang benar-benar penting bagi kemajuan daerah termasuk pendidikan, kesehatan dan lapangan kerja. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Pengangkatan-PPPK-Paruh-Waktu-2025-lalu-di-Balai-Kota-Banjarmasin5.jpg)