Berita Viral
Fakta Sosok Serka N dan Kopda FH, TNI yang Turut Serta dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Fakta sosok Serka N dan Kopda FH, prajurit Kopassus yang turut serta dalam kasus penculikan-pembunuhan kacab bank di Jakpus, M Ilham Pradipta.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Simak fakta sosok Serka N dan Kopda FH, prajurit Kopassus yang turut serta dalam kasus penculikan-pembunuhan M Ilham Pradipta (MIP), Kepala Cabang (kacab) sebuah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta Pusat.
Ilham Pradipta sebelumnya ditemukan tewas di persawahan Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 21 Agustus 2025 lalu.
Terkuak motif kasus terkait pemindahan isi saldo di dalam rekening dormant, rekening tabungan yang tidak aktif.
Total ada 16 tersangka yang sudah ditangkap, termasuk dua di antaranya oknum prajurit dari satuan Komando Pasukan Khusus alias Kopassus.
Siapa Sosoknya?
Baca juga: Sosialisasi GCG dan Whistleblowing System Digelar Pelindo: Tata Kelola dan Transparansi
Baca juga: Viral Edaran Kemenag Minta Wali Murid Tanggung Risiko Keracunan Konsumsi MBG, Bikin Geram Publik
Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya, Kolonel (Cpm) Donny Agus Priyanto, menerangkan ada dua prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang terlibat dalam kasus ini.
Pertama ada Sersan Kepala (Serka) berinisial N, dan kedua Kopral Dua (Kopda) berinisial FH.
"Mereka berasal dari Detasemen Markas di Kopassus," katanya saat konferensi pers, Selasa (16/9/2025) siang.
Sedikit soal Komando Pasukan Khusus (Kopassus), merupakan pasukan elite dari matra TNI Angkatan Darat yang dikenal dengan sebutan "Korps Baret Merah".
Donny mengungkap, Serka N dan Kopda FH sama-sama prajurit yang bermasalah.
Sebelum terlibat kasus ini, keduanya sudah dicari-cari oleh kesatuannya karena Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI).
"Di permasalahan yang lain, Serka N dan Kopda FH juga dalam status sedang dicari satuannya, karena tidak hadir tanpa izin," tambah dia.
Donny menegaskan, status keduanya bukanlah desersi, tindakan seorang anggota militer (tentara atau polisi) yang meninggalkan tugas atau jabatannya tanpa izin resmi dan dengan niat untuk tidak kembali.
Meskipun demikian, THTI sudah masuk pelanggaran.
"Belum desersi, tapi THTI. THTI pun itu sudah masuk ke dalam pidana militer," ungkap Donny.
Hubungan Antar Tersangka
Donny dalam kesempatannya juga membongkar hubungan antar tersangka.
viral di media sosial
kasus pembunuhan kacab bank di Jakarta
Kacab Bank di Jakarta
TNI terlibat kasus pembunuhan kacab bank
Viral Edaran Kemenag Minta Wali Murid Tanggung Risiko Keracunan Konsumsi MBG, Bikin Geram Publik |
![]() |
---|
Viral King Kobra Ukuran 4 Meter Masuk Kandang Ayam di Pangandaran, Damkar Evakuasi Hampir 1 Jam |
![]() |
---|
Viral Keluhan Netizen Video Prabowo Diputar di Bioskop Sebelum Film Mulai, Mensesneg: Hal Wajar |
![]() |
---|
Viral Kondisi Foto Guru Sekumpul Utuh Usai Kebakaran Lalap Rumah di Angsana, Bak Tak Tersentuh Api |
![]() |
---|
Liburan Berujung Maut, Kecelakaan Rombongan Nakes di Probolinggo Pulang dari Bromo, 6 Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.