Berita Viral
Kakorlantas Setop Sementara Penggunaan Sirine 'Tot-tot', Ada Sanksi Bila Pakai Strobo Sembarangan
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan kini Polri bekukan sementara penggunaan lampu strobo dan suara sirine 'tot-tot-wok-wok'.
Tak sedikit ditemukan oknum pengemudi yang menggunakan lampu tersebut untuk kepentingan pribadi semata.
Bisa Melaporkan
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyampaikan penggunaan strobo dan sirene bukan untuk kendaraan pribadi.
Hal itu menanggapi gerakan anti sirine dan strobo yang ramai dibahas di media sosial.
"Strobo sirine itu melekat pada pengawalan resmi, berdasarkan pada Pasal 135 nomor 22/2009 UU LLAJ bahwa hanya kendaraan tertentu yang mendapat hak prioritas dan dapat menggunakan rotator, kendaraan pribadi tidak termasuk yang berhak menggunakan," ucap Ojo kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Peraturan dalam undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan strobo dan sirine hanya diberikan kepada pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara, tamu negara pejabat negara asing, ambulans, mobil jenazah, konvoi untuk kepentingan tertentu, dan kendaraan penolong kecelakaan.
Polisi terbuka untuk warga yang menemukan pelanggaran agar melaporkan kejadian.
Terdapat sanksi pidana atas pelanggaran penggunaan strobo dan sirine.
"Kalau mau lapor boleh saja sanksinya di pasal 287 ayat 4 yakni sanksi pidana kurungan paling lama 1 bln atau denda Rp250 ribu," urai Ojo.
"Ketika menemukan kendaraan pribadi di jalan menggunakan rotator sirine berlebih diingatkan boleh saja tentunya liat situasi jg jangan sampe malah membuat kemacetan," tambahnya.
Kendaraan yang menggunakan strobo dan sirine tidak pada tempatnya pun akan ditilang ETLE dengan dukungan teknologi Artificial Intelligence (AI).
Respons Istana
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara soal gerakan anti sirine dan strobo di media sosial.
Prasetyo mengatakan pihaknya sudah pernah membuat surat edaran kepada seluruh jajaran pejabat untuk menggunakan secara patut dan tertib fasilitas pengawalan.
"Kami, Kementerian Sekretariat Negara, dulu juga sudah pernah, membuat surat edaran kepada seluruh jajaran pejabat negara, yang menggunakan fasilitas-fasilitas pengawalan bahwa memang ada undang-undang yang mengatur itu," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, (19/9/2025).
Viral Gerakan Stop Sirene dan Strobo, Mensesneg: Pejabat Jangan Semaunya Hormati Pengguna Jalan |
![]() |
---|
Viral Aksi Pemuda Pamer Atraksi Sepeda Motor di Jalan Gubernur Syarkawi, Bahayakan Pengendara |
![]() |
---|
Viral Pemilik Kontrakan di Sampit Bongkar Rumah Penyewa, Geram Uang Sewa Tak Kunjung Dibayar |
![]() |
---|
Karyawan Shell di Tangsel Jual Kopi di Pinggir Jalan Imbas Isu PHK Massal, Sebut Stok BBM Langka |
![]() |
---|
Viral Peserta PPPK Tak Kuat saat Antre SKCK, Mendadak Pingsan, Menunggu Sejak Pagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.