Berita Viral

Roy Suryo Tak Pernah Kapok Berurusan Hukum, Tahun 2022 Divonis 9 Bulan Penjara Masih Terkait Jokowi

Pada tahun 2022, Roy Suryo sempat mendekam dalam sel setelah divonis bersalah dalam kasus penistaan agama.

Editor: M.Risman Noor
tribunnews
roy suryo ungkap kronologi munculnya foto meme stupa candi borobudur mirip Jokowi. Kasus ini menjadikan Roy Suryo harus mendekam dipenjara selama 9 bulan. 
Ringkasan Berita:
  • Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo kembali berhadapan dengan masalah hukum. 
  • Setelah sebelumnya menjalani hukuman penjara pada tahun 2022, kini Roy Suryo terancam masuk penjara untuk kedua kalinya akibat tuduhannya terhadap Joko Widodo.
  • Sebelumnya, Roy Suryo divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 28 Desember 2022 karena terbukti melakukan penistaan agama. 
  • Kasus kedua ini menuding ijazah palsu terancam hukuman 12 tahun penjara.

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berurusan dengan hukum bukan yang pertama bagi Roy Suryo.

Bahkan pada tahun 2022, Roy Suryo sempat mendekam dalam sel setelah divonis bersalah dalam kasus penistaan agama.

Kali ini berurusan hukum dengan kasus tudingan ijazah palsu presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo kerap kali berurusan hukum terkait dengan Jokowi.

Kali ini Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo kembali berhadapan dengan masalah hukum. 

Baca juga: Pencurian Kucing Peliharaan di Jl Belitung Banjarmasin Terekam CCTV, Pemilik Minta Bantuan Warganet

Baca juga: Walhi Kalsel Soroti Tragedi Longsor di Banjarsari: “Bukti Kegagalan Negara Mengendalikan Tambang”

Setelah sebelumnya menjalani hukuman penjara pada tahun 2022, kini Roy Suryo terancam masuk penjara untuk kedua kalinya akibat tuduhannya terhadap Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo diketahui secara getol menuding bahwa ijazah Jokowi palsu. 

Meski hasil uji laboratorium forensik Mabes Polri menyatakan bahwa ijazah tersebut identik (asli), Roy Suryo tetap menolak hasil tersebut. 

Jokowi secara resmi melaporkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. 

Laporan ini kini tengah diproses oleh pihak kepolisian setelah Bareskrim Polri memastikan bahwa tidak ada tindak pidana terkait dugaan ijazah palsu, karena dokumen tersebut dinyatakan asli.

Kasus Penistaan Agama

Sebelumnya, Roy Suryo telah divonis sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 28 Desember 2022 karena terbukti melakukan penistaan agama. 


Kasus itu bermula dari unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi.

Baca juga: Jenazah Korban Kebakaran Dimakamkan di Liang Anggang, Suasana Lokasi Masih Dipenuhi Warga

Vonis 9 bulan penjara tersebut dibacakan oleh hakim ketua Martin Ginting dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022) silam.

Roy Suryo dinyatakan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata hakim ketua Martin Ginting, dikutip dari Kompas TV, Rabu (28/12/2022). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan,"sambung hakim Martin Ginting.

Kini Polda Metro Jaya resmi menetapkan 8 orang sebagai tersangka atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

8 orang tersangka ini terancam pidana di atas lima tahun penjara.

Baca juga: Siswa Lihat Orang Mencurigakan Masuk Masjid Sebelum Terjadi Ledakan Saat Khatib Khotbah Jumat

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan bahwa delapan orang yang ditetapkan menjadi 8 tersangka, dibagi menjadi 2 klaster.

Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr.Tifa.


Klaster pertama dijerat dengan pasal 310 pasal, 311 pasal, 160 KUHP, pasal 27a jo, pasal 45 ayat 4, dan pasal 28 jo UU ITE.

Dengan begitu, pada klaster pertama, para tersangka dijerat pidana maksimal 6 tahun penjara karena dugaan fitnah, dan pelanggaran UU ITE hingga menyebarkan kebencian dan SARA.

Baca: Inisial RS Salah Satu dari 8 Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi yang Dibagi Jadi 2 Klaster

Sementara klaster kedua dijerat dengan pasal 310, pasal 311 KUHP, pasal 32 ayat 1 jo, pasal 48 ayat 1, pasal 35 UU ITE.

Pada klaster kedua ini, Roy Suryo, dr Tifa dan Rismon terancam pidana pencemaran nama baik, fitnah, pasal dugaan mengubah / memindahkan data elektronik secara ilegal, dan pemalsuan informasi elektronik.

Ketiganya kini terancam 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved