Berita Viral

Nikahi 2 Wanita dalam Seminggu, Rusli Beri Mahar Rp180 Juta, KUA Bertindak: Harus Izin Poligami

Sosok Rusli, pria asal Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan sedang viral di media sosial. Dia menikahi dua wanita dalam seminggu. KUA bertindak.

Editor: Murhan
Facebook Ainun Dhifa Rina
NIKAHI DUA WANITA - Foto pernikahan Muhammad Rusli saat menikah dengan dua wanita sekaligus. Peristiwa yang terjadi di di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan ini viral setelah diunggah akun Facebook Ainun Dhifa Rina, Minggu (5/10/2025). 

Zainuddin juga menegaskan, jika Rusli tetap ingin melangsungkan akad dengan Kasma di Uluere, maka ia harus memiliki izin poligami dari Pengadilan Agama.

"Yang jelas kalau dia menikah di Sinoa dengan Warni dan ingin kembali dengan Kasma (di Uluere), maka harus ada izin poligami dari Pengadilan Agama," tegasnya.

KUA Uluere memastikan tidak akan gegabah mencatatkan pernikahan Rusli tanpa dasar hukum yang sah.

"Sepanjang tidak ada halangan nikah pasti kami proses," pungkasnya.

Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) juga memberi respon terkait kabar ini.

Sekretaris Umum MUI Sulsel Prof Muammar Bakry menjelaskan, secara fiqih seorang pria menikahi dua perempuan selama tidak ada halangan syar’i  dibolehkan.

Halangan syar’i ini seperti menikahi perempuan bersaudara secara bersamaan dan ada hubungan anak dan ibu.

“Tidak ada hubungan dekat mahram, pada prinsipnya boleh,” jelasnya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Selasa (7/10/2025).

Ia melanjutkan, suami ingin poligami harus menaati hukum Islam di Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Indonesia (Inpres KHI).

Pasal 3 Ayat 2 UU Perkawinan berbunyi,  Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Pada Pasal 4 Ayat 1 UU Perkawinan, seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

Untuk mengajukan permohonan kepada Pengadilan, harus memenuhi syarat seperti persetujuan dari istri, ada kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri dan anak mereka dan ada jaminan suami berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Syarat tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat 1 UU Perkawinan.

“Itu aturan kita. Jadi ada di Pengadilan memutuskan dibolehkan ketika ada keterangan dari istri pertama,” tutur Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini.  

Viral dan hebohnya kabar pernikahan Rusli dengan dua perempuan menjadi perhatian Prof Muammar Bakry.

Ia mengimbau masyarakat untuk memilah informasi yang bermanfaat.

Kembali ke prinsip beragama dan hukum Islam dianut.

“Kalau semua menyadari itu saya kira kita bisa meminimalisir informasi kurang baik,” imbaunya.

(Banjarmasinpost.co.id/TribunJatim.com)

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved