Berita Viral
Nikahi 2 Wanita dalam Seminggu, Rusli Beri Mahar Rp180 Juta, KUA Bertindak: Harus Izin Poligami
Sosok Rusli, pria asal Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan sedang viral di media sosial. Dia menikahi dua wanita dalam seminggu. KUA bertindak.
Zainuddin juga menegaskan, jika Rusli tetap ingin melangsungkan akad dengan Kasma di Uluere, maka ia harus memiliki izin poligami dari Pengadilan Agama.
"Yang jelas kalau dia menikah di Sinoa dengan Warni dan ingin kembali dengan Kasma (di Uluere), maka harus ada izin poligami dari Pengadilan Agama," tegasnya.
KUA Uluere memastikan tidak akan gegabah mencatatkan pernikahan Rusli tanpa dasar hukum yang sah.
"Sepanjang tidak ada halangan nikah pasti kami proses," pungkasnya.
Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) juga memberi respon terkait kabar ini.
Sekretaris Umum MUI Sulsel Prof Muammar Bakry menjelaskan, secara fiqih seorang pria menikahi dua perempuan selama tidak ada halangan syar’i dibolehkan.
Halangan syar’i ini seperti menikahi perempuan bersaudara secara bersamaan dan ada hubungan anak dan ibu.
“Tidak ada hubungan dekat mahram, pada prinsipnya boleh,” jelasnya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Selasa (7/10/2025).
Ia melanjutkan, suami ingin poligami harus menaati hukum Islam di Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Indonesia (Inpres KHI).
Pasal 3 Ayat 2 UU Perkawinan berbunyi, Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Pada Pasal 4 Ayat 1 UU Perkawinan, seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
Untuk mengajukan permohonan kepada Pengadilan, harus memenuhi syarat seperti persetujuan dari istri, ada kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri dan anak mereka dan ada jaminan suami berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
Syarat tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat 1 UU Perkawinan.
“Itu aturan kita. Jadi ada di Pengadilan memutuskan dibolehkan ketika ada keterangan dari istri pertama,” tutur Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini.
Viral dan hebohnya kabar pernikahan Rusli dengan dua perempuan menjadi perhatian Prof Muammar Bakry.
Ia mengimbau masyarakat untuk memilah informasi yang bermanfaat.
Kembali ke prinsip beragama dan hukum Islam dianut.
“Kalau semua menyadari itu saya kira kita bisa meminimalisir informasi kurang baik,” imbaunya.
(Banjarmasinpost.co.id/TribunJatim.com)
Kecurigaan Serka MFB Terbukti, Istri Selingkuhi Oknum TNI Lainnya, Pura-pura ke Pasar Malah di Hotel |
![]() |
---|
Korban Tewas Capai 67 Orang, Polda Jatim Beber Proses Hukum Ambruk Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo |
![]() |
---|
Habisi Ayah dan Ibu dengan Halusinasi Bunuh Ular, Nasib Sukar Akhirnya Ditentukan Hasil Tes Kejiwaan |
![]() |
---|
Tak Diberi Utang Rp1 Juta, Cucu Pukul Neneknya Pakai Kayu Hingga Tewas, Buang Mayatnya ke Sumur |
![]() |
---|
Pemilik Mobil Syok Ditagih Bayar Parkir Rp30 Ribu, Jukir Liar di Warung Nasi Legendaris Ini Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.