Berita Viral

Nikahi 2 Wanita dalam Seminggu, Rusli Beri Mahar Rp180 Juta, KUA Bertindak: Harus Izin Poligami

Sosok Rusli, pria asal Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan sedang viral di media sosial. Dia menikahi dua wanita dalam seminggu. KUA bertindak.

Editor: Murhan
Facebook Ainun Dhifa Rina
NIKAHI DUA WANITA - Foto pernikahan Muhammad Rusli saat menikah dengan dua wanita sekaligus. Peristiwa yang terjadi di di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan ini viral setelah diunggah akun Facebook Ainun Dhifa Rina, Minggu (5/10/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sosok Rusli, pria asal Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan sedang viral di media sosial. Dia menikahi dua wanita dalam seminggu.

Dia memberi mahar Rp180 juta. Lantas, bagaimana sikap KUA setempat?

Pria bernama lengkap Muhammad Rusli dikabarkan menikahi Warni, warga Kecamatan Sinoa, Bantaeng, Minggu (5/10/2025), 

Sebelumnya, Rusli dijadwalkan menikah dengan Kasma, warga Uluere, Bantaeng pada Selasa (7/10/2025).

Secara Geografis Bantaeng Berada di pesisir selatan Sulsel, menghadap langsung ke Laut Flores. 

Berbatasan dengan Kabupaten Jeneponto di barat dan Bulukumba di timur.

Baca juga: Istri Anggota Polres Selingkuh dengan Polisi dari Polsek, Kabur Lewat Belakang Rumah Saat Digerebek

Jarak dari Bantaeng ke Kota Makassar (Ibu Kota Sulsel) sekitar 120–130 kilometer.

Informasi pernikahan ini awalnya diunggah akun Ainun Dhifa Rina, Minggu (5/10/2025) di Facebook. 

Dalam unggahannya, sejumlah slide foto memperlihatkan ketiga mempelai di lokasi berbeda.

Wanita pertama bernama Warni, resmi dinikahi pria bernama Rusli Minggu (5/10/2025). 

Slide lainnya memperlihatkan wanita kedua, Kasma, berfoto bersama Rusli dan dijadwalkan menikah pada 7 Oktober 2025.

“Viral di Bantaeng. Menikah dengan istri pertama 5 Oktober, dengar info calon istri ke-2 (menikah) 7 September,” tulis akun Ainun dalam unggahannya, melansir dari TribunTimur.

Postingan ini membuat warganet heboh.

Beberapa akun menjelaskan kisah cinta Rusli, Warni, dan Kasma di kolom komentar.

Akun Ainun Hamdah menyebut Kasma adalah wanita pertama yang dilamar Rusli.

Namun akhirnya menjadi istri kedua.

“Lettingku itu (calon) istri yang kedua, dia duluan dilamar kodong. Itu memang laki-laki (Rusli) mau sekali sama dia (Kasma), banyak dibawakanki. Keluarganya laki-laki sama itu laki-laki mau (restu) sama dia. Ku dengar begitu beritanya. Beberapa minggu lalu memang ku dengar kabarnya mau menikah ini lettingku pelayaran mau kamarku. Astaga baru ku tahu bilang begini kasian jalan jodohnya. Padahal ada mantannya tentara tapi ini pelayaran na terima lamarannya kodong,” tulis Ainun Hamdah.

Akun Ani Syariel, mengaku bertetangga dengan Rusli, menyampaikan kronologi kisah cinta tiga hati ini.

Menurut Ani, Warni sempat melihat unggahan prewedding Rusli dan Kasma.

Warni dan keluarganya kemudian mendatangi Rusli dan mendesak agar dinikahi.

“Sementara pacaran juga i bede itu na pergi berlayar jadi itumi natidak mau kalau tidak dinikahi juga dan pada akhirnya dia (Warni) juga jadi istri pertama, dengan uang panai sama Rp 90 juta dan Rp 90 juta,” terang Ani.

Terbaru, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Uluere, Bantaeng, menangguhkan berkas pencatatan pernikahan Rusli dengan calon istri keduanya, Kasma.

Kepala KUA Uluere, Zainuddin Samad membenarkan adanya penangguhan berkas pernikahan tersebut.

"Berkasnya (Rusli dan Kasma) sudah masuk tapi belum kita proses untuk didaftar karena jeda pendaftaran dengan hari akad nikah itu 10 hari. Kami keluarkan pengumuman nikah dan menunggu tanggapan masyarakat. Belum 10 hari sudah ada tanggapan dari masyarakat (Rusli dan Warni menikah), makanya kami tangguhkan," jelas Zainuddin via telepon, Senin (6/10/2025).

Ia menyebut, penangguhan dilakukan karena kendala administratif dan sosial di sela masa pernikahan Rusli dan Kasma.

Selain itu, berkas rekomendasi nikah antara Rusli dan Warni juga belum diterbitkan oleh pihaknya.

Padahal, seseorang yang hendak menikah dengan warga di luar kecamatan wajib mengantongi surat rekomendasi nikah dari KUA asal.

"Belum ada rekomendasi dari KUA Uluere (kampung Rusli) ke KUA Sinoa (kampung Warni)," ujarnya.

Meski demikian, pihak KUA Uluere masih menunggu permohonan resmi rekomendasi nikah dari Rusli.

"Kalau Rusli dan Warni dikasih kebijakan, kita lihat nanti bagaimana permohonannya," tambahnya.

Zainuddin juga menegaskan, jika Rusli tetap ingin melangsungkan akad dengan Kasma di Uluere, maka ia harus memiliki izin poligami dari Pengadilan Agama.

"Yang jelas kalau dia menikah di Sinoa dengan Warni dan ingin kembali dengan Kasma (di Uluere), maka harus ada izin poligami dari Pengadilan Agama," tegasnya.

KUA Uluere memastikan tidak akan gegabah mencatatkan pernikahan Rusli tanpa dasar hukum yang sah.

"Sepanjang tidak ada halangan nikah pasti kami proses," pungkasnya.

Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) juga memberi respon terkait kabar ini.

Sekretaris Umum MUI Sulsel Prof Muammar Bakry menjelaskan, secara fiqih seorang pria menikahi dua perempuan selama tidak ada halangan syar’i  dibolehkan.

Halangan syar’i ini seperti menikahi perempuan bersaudara secara bersamaan dan ada hubungan anak dan ibu.

“Tidak ada hubungan dekat mahram, pada prinsipnya boleh,” jelasnya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Selasa (7/10/2025).

Ia melanjutkan, suami ingin poligami harus menaati hukum Islam di Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Indonesia (Inpres KHI).

Pasal 3 Ayat 2 UU Perkawinan berbunyi,  Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Pada Pasal 4 Ayat 1 UU Perkawinan, seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

Untuk mengajukan permohonan kepada Pengadilan, harus memenuhi syarat seperti persetujuan dari istri, ada kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri dan anak mereka dan ada jaminan suami berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Syarat tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat 1 UU Perkawinan.

“Itu aturan kita. Jadi ada di Pengadilan memutuskan dibolehkan ketika ada keterangan dari istri pertama,” tutur Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini.  

Viral dan hebohnya kabar pernikahan Rusli dengan dua perempuan menjadi perhatian Prof Muammar Bakry.

Ia mengimbau masyarakat untuk memilah informasi yang bermanfaat.

Kembali ke prinsip beragama dan hukum Islam dianut.

“Kalau semua menyadari itu saya kira kita bisa meminimalisir informasi kurang baik,” imbaunya.

(Banjarmasinpost.co.id/TribunJatim.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved