Umrah Mandiri

Arab Saudi Sediakan Layanan Umrah Mandiri, Wamenhaj Jamin Tak Matikan Travel  

Wakil Menteri Haji (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan umrah mandiri tak akan mematikan usaha agen perjalanan atau travel

Editor: Irfani Rahman
Foto ist/Dok
JEMAAH UMRAH - Jemaah dari PT Kaltrabu Indah yang melaksanakan umrah. Saat ini umrah mandiri mulai diizinkan pemerintah 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Umrah mandiri dipastikan Wakil Menteri Haji (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak tidak akan mematikan agen perjalanan. Kepastian tersebut disampaikannya untuk meredam kekhawatiran pelaku usaha travel setelah DPR RI bersama pemerintah melegalkan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Dahnil menegaskan pemerintah akan turun tangan untuk menjaga ekosistem ekonomi haji dan umrah. Salah satunya dengan memastikan tidak ada pihak yang boleh menghimpun jemaah umrah mandiri.

“Artinya, di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun para calon peserta umrah,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (25/10). Menurut Dahnil, jika ditemukan praktek tersebut, pemerintah akan menindak penghimpunnya.

Dahnil menjelaskan pelegalan umrah mandiri merupakan upaya pemerintah melindungi warga negara yang ingin melaksanakan umrah sekaligus menjaga pelaku usaha travel.

Menurutnya, umrah mandiri sudah sering dilakukan jemaah, termasuk di Indonesia. Pelegalan membuat pemerintah lebih mudah untuk memberikan perlindungan. “Arusnya tidak bisa dibendung karena perubahan iklim pelaksanaan umrah dan haji di Saudi Arabia,” kata Dahnil.

Untuk menjalani umrah mandiri, calon harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya memiliki paspor yang berlaku paling singkat enam bulan dan memiliki tiket pulang pergi. Kemudian, memiliki surat keterangan sehat dari dokter, memiliki visa dan melapor ke Kementerian Haji dan Umrah.

Setelah umrah mandiri legal, pemerintah Indonesia akan melakukan penyesuaian, termasuk dalam sistem pendataan jemaah umrah yang akan berangkat ke Arab Saudi. Warga yang berangkat umrah akan tercatat dalam sistem Arab Saudi dan Indonesia.

Dengan adanya integrasi sistem ini, pemerintah Indonesia bisa memantau kondisi para jemaah dan dapat memberikan perlindungan kepada mereka.

“Melalui sistem Nusuk yang terintegrasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dengan Kementerian Haji indonesia sehingga kita dapat mendapat data yang benar terkait dengan jemaah umrah yang berangkat ke Saudi Arabia dan kita bisa melakukan perlindungan terhadap jemaah umrah tersebut,” ujar Dahnil.

Menurut aturan baru dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, pendaftaran umrah mandiri dapat dilakukan melalui layanan Nusuk Umrah di laman https://umrah.nusuk.sa/.

Saudi Press Agency (SPA) pertama kali melaporkan peluncuran layanan ini pada 20 Agustus lalu. Nusuk Umrah memungkinkan jemaah untuk menyesuaikan perjalanan dengan memilih paket terpadu atau memesan layanan individual seperti visa, akomodasi, transportasi, dan tur.

Platform ini tersedia dalam tujuh bahasa, terintegrasi dengan sistem pemerintah, serta menawarkan berbagai opsi pembayaran digital. Sejumlah paket ibadah juga tersedia dalam situs tersebut, lengkap dengan harga dan fasilitas yang ditawarkan.

Salah satu paket yaitu Luxury Package 024 Qafilat Altawhid. Paket ini menawarkan layanan umrah mandiri selama dua malam di Makkah dengan mobil pribadi dan sopir. Jemaah pada paket ini akan disambut tim VIP Nusuk Marhaba di bandara dan diantar ke hotel bintang 5 di dekat Masjidil Haram.

Pelegalan umrah mandiri membuat peminat bakal mempertimbangkan perbedaan tarif dengan menggunakan jasa travel.

Perjalanan umrah mengggunakan Travel memiliki harga yang cukup variatif.  Amiru Hasan, Chief Excecutive Officer (CEO) Nusa Travel mengungkapkan variasi ini berkaitan akomodasi yang digunakan, seperti kualitas hotel.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved