Berita Viral

Bawa Kartu Pokemon, Pria 25 Tahun Ditahan Imigrasi di Bandara, Penyebabnya Efek Nilainya Rp500 Juta

Seorang pria ditahan pihak imigrasi di Bandara setelah ketahuan bawa sejumlah kartu Pokemon. Ternyata nilainya Rp500 juta.

Editor: Murhan
AKG Entertainment
POKEMON - Ilustrasi kartu Pokemon. Seorang pria ditahan pihak imigrasi di Bandara setelah ketahuan bawa sejumlah kartu Pokemon. Ternyata nilainya Rp500 juta. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang pria ditahan pihak imigrasi di Bandara setelah ketahuan bawa sejumlah kartu Pokemon.

Ternyata, nilai kartu-katu Pokemon itu mencapai Rp 500 juta. Pria berusia 25 tahun itu ditahan Otoritas Imigrasi Singapura.

Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) menyebutkan, kartu-kartu tersebut ditemukan saat pemeriksaan bagasi di Bandara Changi pada 10 Oktober 2025.

Dalam unggahan di laman Facebook resminya pada 14 Oktober, ICA menjelaskan bahwa pria warga negara Singapura itu diarahkan ke area pemeriksaan, tetapi mengaku tidak membawa apa pun yang harus dilaporkan.

Namun, hasil pemindaian bagasi menunjukkan sebaliknya.

Baca juga: Anaknya Tak Lolos Akpol Meski Bayar Miliaran Rupiah, Pengusaha Melapor, 2 Polisi Terancam Sanksi

Petugas menemukan sejumlah besar kartu Pokemon dengan nilai tinggi dan beragam jenis.

Melansir dari Kompas.com, kasus ini kemudian diserahkan ke Bea Cukai Singapura untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pihak berwenang belum membeberkan detail tambahan mengenai hasil penyelidikan tersebut.

ICA mengingatkan, para pelancong harus melapor serta membayar bea masuk dan pajak barang dan jasa (GST) atas seluruh barang kena bea atau pajak yang dibeli di luar negeri, apabila nilainya melebihi batas bebas bea atau keringanan GST

Wisatawan yang merasa kurang memahami aturan tersebut disarankan menggunakan Jalur Merah atau mengunjungi Kantor Pembayaran Pajak Bea Cukai Singapura.

Menurut ketentuan hukum setempat, semua barang yang dibawa masuk ke Singapura dikenai pajak GST sebesar sembilan persen.

Pelancong yang kembali setelah perjalanan lebih dari 48 jam berhak atas keringanan untuk barang senilai hingga 500 dollar Singapura (Rp 6,4 juta).

Sementara itu, orang yang bepergian kurang dari 48 jam hanya mendapatkan keringanan sebesar 100 dolar Singapura (Rp 1,27 juta).

Adapun anggota kru penerbangan serta pemegang izin jangka panjang tidak mendapatkan pengecualian tersebut.

Barang-barang yang melebihi batas bebas bea dan tidak dilaporkan dapat dikenakan denda atau bahkan berujung proses hukum.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved