Berita Viral

Anaknya Tak Lolos Akpol Meski Bayar Miliaran Rupiah, Pengusaha Melapor, 2 Polisi Terancam Sanksi

Kasus penipuan modus masuk Akpol atau Akademi Kepolisian yang merugikan pengusaha hingga Rp 2,6 miliar masih bergulir.

Editor: Murhan
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
TERTIPU - Seorang warga Pekalongan, Jawa Tengah, bernama Dwi Purwanto (42) mengalami kerugian hingga Rp2,65 miliar setelah menjadi korban pungutan liar (pungli) terkait penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Rabu (22/10/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus penipuan modus masuk Akpol atau Akademi Kepolisian yang merugikan pengusaha hingga Rp 2,6 miliar masih bergulir.

Kini, dua anggota Polres Pekalongan yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan ini terancam sanksi berat.

Mereka adalah Bripka Alexander Undi Karisma alias Alex, yang bertugas di Polsek Doro, dan Aipda Fachrurohim alias Rohim, anggota Polsek Paninggaran, Polres Pekalongan.

Selain keduanya, ada dua pelaku lain yang merupakan warga sipil. 

Melansir dari Kompas.com, dua polisi pelaku penipuan akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri untuk menentukan nasib kedinasannya.

Baca juga: Anggota DPRD dan Polwan Diduga Selingkuh, Digerebek di Hotel, Nasibnya Kini Tersangka dan Nonaktif

Kombes Pol Artanto menyebut kasus ini ditangani melalui dua jalur: pidana umum dan kode etik Polri.

“Jadi dua anggota polisi itu saat ini sudah di Polda, dan hari ini sudah dinaikkan istilahnya ditetapkan untuk jadi terduga pelanggaran, dan sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) untuk 30 hari ke depan untuk persiapan menjalani sidang kode etik,” ujar Artanto saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).

Artanto menjelaskan, penyidikan kasus penipuan tersebut kini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jateng.

“Kemudian melakukan upaya tindakan kepolisian untuk melakukan dalam bentuk proses verbalism guna melengkapi berkas perkara,” imbuhnya.

Ia menegaskan, Polda Jawa Tengah tidak akan memberi toleransi terhadap anggota yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

“Kepada seluruh personel agar tetap mematuhi aturan dan profesional dalam melaksanakan tugasnya. Bagi pelanggar, ada sanksi berat yang akan ditanggung,” tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara.

Kasus ini bermula dari laporan warga Pekalongan bernama Dwi Purwanto (42) yang menjadi korban penipuan dengan modus jalur khusus masuk Akpol. Ia mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 2,65 miliar.

Dwi melaporkan empat orang ke Polda Jawa Tengah, dua di antaranya merupakan anggota aktif Polres Pekalongan, yakni Aipda F alias Rohim dan Bripka AUK alias Alex.

Dua terlapor lainnya merupakan warga sipil, masing-masing Joko dan Agung, yang bahkan mengaku sebagai adik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meyakinkan korban.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved