Berita Viral
Anaknya Tak Lolos Akpol Meski Bayar Miliaran Rupiah, Pengusaha Melapor, 2 Polisi Terancam Sanksi
Kasus penipuan modus masuk Akpol atau Akademi Kepolisian yang merugikan pengusaha hingga Rp 2,6 miliar masih bergulir.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus penipuan modus masuk Akpol atau Akademi Kepolisian yang merugikan pengusaha hingga Rp 2,6 miliar masih bergulir.
Kini, dua anggota Polres Pekalongan yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan ini terancam sanksi berat.
Mereka adalah Bripka Alexander Undi Karisma alias Alex, yang bertugas di Polsek Doro, dan Aipda Fachrurohim alias Rohim, anggota Polsek Paninggaran, Polres Pekalongan.
Selain keduanya, ada dua pelaku lain yang merupakan warga sipil.
Melansir dari Kompas.com, dua polisi pelaku penipuan akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri untuk menentukan nasib kedinasannya.
Baca juga: Anggota DPRD dan Polwan Diduga Selingkuh, Digerebek di Hotel, Nasibnya Kini Tersangka dan Nonaktif
Kombes Pol Artanto menyebut kasus ini ditangani melalui dua jalur: pidana umum dan kode etik Polri.
“Jadi dua anggota polisi itu saat ini sudah di Polda, dan hari ini sudah dinaikkan istilahnya ditetapkan untuk jadi terduga pelanggaran, dan sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) untuk 30 hari ke depan untuk persiapan menjalani sidang kode etik,” ujar Artanto saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).
Artanto menjelaskan, penyidikan kasus penipuan tersebut kini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jateng.
“Kemudian melakukan upaya tindakan kepolisian untuk melakukan dalam bentuk proses verbalism guna melengkapi berkas perkara,” imbuhnya.
Ia menegaskan, Polda Jawa Tengah tidak akan memberi toleransi terhadap anggota yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
“Kepada seluruh personel agar tetap mematuhi aturan dan profesional dalam melaksanakan tugasnya. Bagi pelanggar, ada sanksi berat yang akan ditanggung,” tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara.
Kasus ini bermula dari laporan warga Pekalongan bernama Dwi Purwanto (42) yang menjadi korban penipuan dengan modus jalur khusus masuk Akpol. Ia mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 2,65 miliar.
Dwi melaporkan empat orang ke Polda Jawa Tengah, dua di antaranya merupakan anggota aktif Polres Pekalongan, yakni Aipda F alias Rohim dan Bripka AUK alias Alex.
Dua terlapor lainnya merupakan warga sipil, masing-masing Joko dan Agung, yang bahkan mengaku sebagai adik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meyakinkan korban.
| Terjerat Utang Rp214 Juta Berujung Masalah Hukum, Inilah Sosok Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba |
|
|---|
| Melda Dicerai Usai sang Suami Lolos PPPK, Kini Dimodali Crazy Rich, Ivan Gunawan: Terselamatkan |
|
|---|
| Respon Bupati Indramayu Penyerangan Rumah Dokter, Lucky Hakim Minta Aparat Usut Tuntas |
|
|---|
| Lima Penganiaya Dokter di Indramayu Ditangkap, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti |
|
|---|
| Oknum Kades Diduga Terlibat Penyerangan Rumah Dokter di Indramayu, Suami Korban Alami Luka-luka |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.