Berita Viral

Momen Menkeu Purbaya Lantunkan Ayat Suci Al-Qur'an di Dalam Mobil, Tak Sadar Direkam Anak Buah

Momen Menteri Keuangan Purbaya melantunkan ayat suci Al-Qur'an terekam. Beredar di sejumlah media sosial, video tersebut menjadi viral.

Editor: M.Risman Noor
KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Purbaya sedang melantunkan ayat suci terekam dan viral di media sosial. 

Terungkap penyebab Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memecat sebanyak 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kementerian Keuangan tengah bersih-bersih karyawan di DJP yang terbukti melakukan kecurangan dan tindakan yang melanggar wewenang.

DJP juga tidak pandang bulu memecat pegawainya, meski terbukti curang sekecil apapun.

Sebanyak 26 pegawai pajak dipecat usai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin Kementerian Keuangan.

Pemecatan ini juga dilakukan saat Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjabat empat bulan.

Baca juga: Wakar Ditemukan Tak Bernyawa di Pos Jaga Jalan Kebun Karet Banjarbaru, Polisi Beberkan Identitasnya

Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya telah melakukan bersih-bersih khususnya di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. 

Ia juga menjelaskan pihaknya tidak akan mengampuni orang-orang yang menerima suap.

"Mungkin dia (Dirjen Pajak Bimo Wijayanto) nemuin orang-orang (pegawai DJP) yang menerima uang, yang enggak bisa diampuni lagi, ya dipecat," kata Purbaya, dikutip dari Wartakotalive.com.

Purbaya menegaskan hal ini memberi pesan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pajak lain untuk tidak main-main lagi.

"Ya biar saja (pegawai DJP dipecat), kita lakukan pembersihan di situ. Message-nya adalah ke teman-teman Pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi!" ujar Purbaya.

Baca juga: Warga Bajayau Lama Kirimkan Kayu Bakar untuk Haul Abah Guru Sekumpul

Alasan 26 Pegawai Pajak Dipecat

Sebelumnya sebanyak 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dipecat karena terbukti melanggar menyalahgunakan wewenang.

Selain itu, masih ada 13 pegawai lainnya sedang diproses.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, pemecatan karyawan itu tidak lain karena mereka melanggar dan demi mengembalikan kepercayaan publik.

"Dengan sangat menyesal, kami telah memberhentikan 26 karyawan. Hari ini, ada tambahan 13 kasus yang sedang saya tangani,” ujar Bimo dalam acara peluncuran Piagam Wajib Pajak di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Jumat (3/10/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved