Berita Viral
Kabar Kakek Tarman Beri Mahar Rp3 Miliar Nikahi Gadis 24 Tahun, Pakai Cek Palsu? Ini Kata Polisi
Mbah Tarman pria berusia 74 tahun yang viral nikahi perempuan Sheila Arika (24) warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Potongan akad nikah viral di media sosial (medsos). Terdengar dengan tegas mempelai pria dengan mulus mengucapkan akad nikah terhadap perempuan yang dicintai, Shiela Arika.
“Saudara Tarman, saya nikahkan Sheila Arika binti Arief supriyadi kepada saudara yang walinya telah diwakilkan kepada saya dengan Mas Kawin seperangkat alat shalat dan cek senilai Rp 3 Miliar saudara bayar tunai,” ungkap ungkap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bandar, Bakhrul Husaeni seperti didengar Tribunjatim Network, Kamis (9/10/2025).
“Saya terima nikahnya Sheila Arika binti Arief supriyadi dengan mas kawin tersebut saya bayar tunai,” sambung mempelai Tarman. Tak lama terdengar suara Sah.
Namun keaslian mahar cek senilai Rp 3 Miliar itu dipertanyakan oleh berbagai pihak. Hingga kasus ini digarap Polres Pacitan.
5 Jenis Mahar Nikah yang Dilarang dalam Islam
Dalam Islam, mahar atau maskawin merupakan bagian penting dari akad nikah yang berfungsi sebagai bentuk penghormatan dan keseriusan seorang laki-laki terhadap calon istrinya.
Menikah adalah awal mendulang kebahagiaan, di mana salah satu dari beberapa syarat yang harus dipenuhi saat hendak menikah, yakni adanya mahar atau maskawin.
Mahar bukan sekadar simbol, tetapi juga hak mutlak perempuan yang harus diberikan secara sah, jelas, dan bermanfaat.
Kementerian Agama RI melalui Kantor Urusan Agama (KUA) telah menegaskan, meski bentuk mahar bisa beragam, namun ada beberapa jenis mahar yang secara tegas dilarang dalam Islam karena bertentangan dengan prinsip keadilan, kejelasan, dan keberkahan dalam pernikahan.
Kasus viral Mbah Tarman yang memberikan cek senilai Rp3 miliar sebagai mahar dalam kabar viral pernikahan dari Pacitan, Jawa Timur, menjadi sorotan publik dan pemicu diskusi tentang keabsahan bentuk mahar.
Meski nominalnya fantastis, banyak pihak mempertanyakan apakah cek tersebut benar-benar sah sebagai mahar, terutama jika tidak dapat dicairkan atau tidak memiliki nilai riil.
Dari kasus ini, masyarakat diingatkan untuk memahami jenis-jenis mahar yang tidak diperbolehkan dalam Islam agar tidak terjebak dalam praktik yang merugikan atau bahkan membatalkan hak-hak perempuan.
Jenis Mahar Nikah yang Dilarang dalam Islam
Berikut adalah lima jenis mahar yang dilarang dalam Islam menurut panduan KUA dan ulasan dari Kementerian Agama RI:
1. Mahar dari Benda Haram
Islam melarang mahar yang berasal dari benda haram, seperti minuman keras, narkoba, atau hasil dari transaksi yang tidak halal.
Mahar harus berasal dari sesuatu yang halal dimiliki dan digunakan, karena pernikahan adalah ibadah dan tidak boleh dicemari oleh unsur yang bertentangan dengan syariat.
| Momen Menkeu Purbaya Lantunkan Ayat Suci Al-Qur'an di Dalam Mobil, Tak Sadar Direkam Anak Buah |
|
|---|
| Lima Lansia Kehilangan Rp 406 Juta Gara-gara Percayai Iming-iming Wanita 'Penyuci Roh Jahat' |
|
|---|
| Sudah Paksa Istri Layani Korban, Ihsan Kesal Teman Sesama Jenisnya Pelit Hotspot, Bacok Kepalanya |
|
|---|
| Habis Pacu Jalur, Terbitlah Video ABG Pacu Birahi di Ruang VIP Rental PS Ternama di Kuansing, Riau |
|
|---|
| Pria Ini Robohkan Rumah Setelah Dapati Istri Selingkuh, Rela Sewa Alat Berat Rp 2,8 Juta Per Hari |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.