Berita Viral

Kabar Kakek Tarman Beri Mahar Rp3 Miliar Nikahi Gadis 24 Tahun, Pakai Cek Palsu? Ini Kata Polisi

Mbah Tarman pria berusia 74 tahun yang viral nikahi perempuan Sheila Arika  (24) warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

|
Editor: Murhan
Tangkapan layar YouTube AV Media
KAKEK TARMAN - Tarman, kakek 74 tahun di Wonogiri, Jawa Tengah yang viral karena menikahi gadis 25 tahun mahar Rp 3 Miliar. 

Memberikan mahar dari sumber haram tidak hanya merusak keberkahan pernikahan, tetapi juga bisa menjadi dosa yang berkelanjutan.

2. Mahar yang Tidak Jelas atau Tidak Bernilai

Mahar harus memiliki nilai yang jelas dan dapat dimanfaatkan oleh pihak perempuan. 

Memberikan mahar berupa janji kosong, benda yang tidak bisa dimiliki, atau seperti dalam kasus Mbah Tarman cek yang belum tentu bisa dicairkan, termasuk dalam kategori mahar yang tidak sah. 

KUA menyarankan agar mahar dicatat secara rinci dan disertai bukti nilai, terutama jika berupa benda non-tunai seperti cek, emas, atau surat berharga.

3. Mahar Titipan untuk Orang Lain (Bukan untuk Calon Istri)

Islam melarang mahar yang diberikan kepada pihak ketiga, seperti ayah atau wali perempuan, tanpa persetujuan dan manfaat langsung bagi calon istri. 

Sebab mahar adalah hak penuh perempuan, bukan bentuk “uang terima kasih” kepada keluarga. 

Praktik ini bisa menimbulkan kesalahpahaman dan konflik dalam rumah tangga, serta bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.

4. Mahar yang Terlalu Memberatkan

Mahar yang terlalu tinggi hingga memberatkan pihak laki-laki juga tidak dianjurkan. 

Islam mendorong kesederhanaan dalam mahar agar tidak menjadi beban dan penghalang pernikahan. 

Rasulullah SAW bersabda bahwa “Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan.” 

Mahar yang memberatkan bisa menimbulkan tekanan psikologis, utang, atau bahkan niat tidak tulus dalam pernikahan.

5. Mahar yang Berlebihan

Selain yang memberatkan, Rasulullah juga tidak menyukai mahar yang berlebihan.

Sebaliknya mahar yang sederhana atau sewajarnya, justru menunjukan kemurahan hati si mempelai wanita.

(Banjarmasinpost.co.id/TribunJatim.com)

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved