Berita Viral

Diperas Rp50 Juta, Sopir Angkutan Kaget Dicegat 3 Oknum TNI Ngaku Polisi, Modus Tangkap Calon TKI

Diperas Rp50 juta, sopir angkutan kaget dicegat 3 oknum TNI yang mengaku anggota polisi. Para pelaku menggunakan modus menangkap calon TKI.

Editor: Murhan
dok serambi indonesia
PERAS SOPIR - Ilustrasi pemerasan. Diperas Rp50 juta, sopir angkutan kaget dicegat 3 oknum TNI yang mengaku anggota polisi. Para pelaku menggunakan modus menangkap calon TKI. 

BANJARMASINPOST.CO.ID -  Diperas Rp50 juta, sopir angkutan kaget dicegat 3 oknum TNI yang mengaku anggota polisi.

Mereka mencegat angkutan itu dan memerasnya dengan menggunakan modus menangkap calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Kala itu, sopir angkutan antar daerah itu sempat dihentikan lajunya oleh tiga oknum TNI itu.

Korban akhirnya digiring ke markas organisasi masyarakat (ormas).

Dalam kasus ini, dua warga sipil telah diamankan polisi, sementara tiga oknum TNI diserahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom), Senin (10/11/2025).

Korban berinisial AI (20), sopir angkutan dari Kabupaten Bulukumba menuju Barru.

Ia dihentikan dua pelaku di wilayah Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, pada Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Fakta Haji Najmuddin yang Beri Kado Mobil Rp23 M ke Anak di Ultah ke-9 Dihadiri Boy William, Dia CEO

Para pelaku menanyakan penumpang yang dibawa AI, dan ia menyebut para penumpang akan ke Kalimantan dan selanjutnya ke Malaysia untuk bekerja sebagai TKI.

TKI (Tenaga Kerja Indonesia) adalah warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk jangka waktu tertentu, biasanya di sektor domestik, konstruksi, atau perkebunan.

Mereka disebut juga PMI (Pekerja Migran Indonesia) dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

Kedua pelaku lalu mengaku sebagai anggota kepolisian yang bertugas menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Korban kemudian dibawa ke sebuah posko salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Jalan Swadaya, Sungguminasa.

Di tempat itu, korban diminta menyerahkan uang Rp 50 juta agar dilepas, atau akan dibawa ke Polres Gowa untuk proses hukum.

"Di situ saya dimintai uang Rp 50 juta tapi saya tidak sanggup kemudian dan akhirnya turun menjadi Rp 30 juta setelah mereka (pelaku) berkoordinasi dengan Pak Kanit," kata AI saat dikonfirmasi Kompas.com di Mapolres Gowa, Senin (10/11/2025).

AI kemudian mentransfer Rp 30 juta ke rekening seorang perempuan berinisial HM (27). Merasa diperas, AI melapor ke Polres Gowa.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved