Kriminal Nasional
Polisi Ringkus Kawanan Preman, Peras Para Pedagang dengan Ancaman Celurit dan Samurai
Tim Jatanras Polda Jawa Timur menangkap tiga preman yang memeras pedagang di Dusun Mangu, Kabupaten Pasuruan
Menurut Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, otak komplotan aksi premanisme tersebut merupakan Pelaku IS.
IS merupakan residivis karena pernah ditangkap dan menjalani masa penahanan atas kasus pencurian dengan pemberatan.
Seperti kasus pembegalan, pencurian muatan truk angkutan atau lazim disebut bajing loncat, dan pencurian mobil pikap di kawasan Kabupaten Pasuruan.
"Memang pelaku ini baru keluar dari menjalani hukuman. jadi dia tetap pengin eksis, pengin diakui oleh masyarakatnya,"
Akibat perbuatannya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abras mengatakan, para pelaku bakal dikenakan Pasal 482 UU No 1 tahun 2023 tentang kitab UU Hukum Pidana atau KUHAP tentang tindak pidana pemerasan. Ancaman pidananga penjara paling lama 9 tahun penjara.
Ia menegaskan, penegakkan hukum atas kasus ini merupakan komitmen negara tidak akan tunduk atau kalah oleh premanisme dalam bentuk apa pun.
Persoalan utang-piutang atau apa pun dinamika permasalahannya, tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan menggunakan senjata tajam.
Baginya, penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat adalah bentuk kejahatan yang serius.
Setiap upaya intimidasi dengan rekayasa tuduhan pidana adalah perbuatan melawan hukum dan akan ditindak tegas Polda Jatim.
Jules berjanji, Polda Jatim bakal terus menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya menjelang momentum penting hari-hari nasional.
"Kami menghimbau kepada masyarakat jangan takut melapor apabila menjadi korban pemerasan atau intimidasi. Laporkan segala bentuk praktik premanisme kepada kepolisian terdekat," tegas Jules.
Sementara itu, salah satu korban Buhari (56) mengingat betul pengalamannya disekap oleh komplotan preman tersebut di hutan, pada akhir tahun 2025 silam. Ia diperas dan dimintai uang belasan juta oleh para pelaku.
Jika tidak dituruti secepatnya, bom bondet yang berada pada genggaman tangannya bakal siap diledakkan, tepat ke arah tubuh. Selain itu, ia juga diancam bakal ditebas celurit, jika terus membangkang.
"Saya turun ke pasar bawa sayuran, lalu saya dicegat, lalu disuruh turun, celurit itu diarahkan ke saya di tangan satunya. Sedangkan tangan satunya pegang bondet," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com, di Mapolda Jatim
"Kalau gak nuruti, saya dibacok. Tangan saya dikecek (diikat). Lalu saya dibawa ke hutan, jam 7 pagi, sampai jam 2 siang, saya dipukul, saya disekap juga," pungkasnya.
Suimber: TribunJatim.com
| Pria 35 Tahun Ini Tega Habisi Nyawa Anak Kandung Berusia 3 Tahun, Gegara Ajakan Rujuk Ditolak |
|
|---|
| Geger Pasutri Ditemukan Tewas di Dalam Rumah, Mulai Keluarkan Bau Tak Sedap, Pisau Jadi Bukti |
|
|---|
| Kronologi Polisi di Sumatera Utara Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu, Tangkap Kurir Saat Naik Motor |
|
|---|
| Geger Penemuan Jasad Bayi di Bekasi, Terbungkus Kain Berwarna Hijau dan Terikat |
|
|---|
| UPDATE Ibu di Jambi Lecehkan 17 Anak, 2 Korban Diajak Berhubungan Badan, Kejiwaan Pelaku Diperiksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-seseorang-diborgol_00.jpg)