Berita Regional

Gadaikan Motor Teman, Begini Pengakuan Pria di Lubuklinggau Sumsel Saat Diamankan Polisi 

Riki (38) diamankan Polsek Lubklinggau Barat setelah dilaporkan ke polisi karena menggadaikan motor yang dititipkan kepadanya Akibat perb

Editor: Hari Widodo
dokumentasi polisi  
Riki (38) saat diamankan Polsek Lubuklinggau Barat setelah dilaporkan karena menggadaikan motor temannya sendiri. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, LUBUKLINGGAU - Dititipi sebuah motor, Riki (38) rupanya tak bisa menjaga amanah yang diberikan temannya.  Ia justru menggadaikan motor Honda Supra 125 bernopol BG 3869 HA yang dititipkan kepadanya.

Akibat perbuatannya itu, ia pun dilaporkan kepolisi.  warga Jalan Garuda Merah Rt. 08 Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuklinggau Barat ll, Sumatera Selatan akhirnya harus menerima kenyataan dijebloskan ke Polsek Lubuklinggau Barat.

Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Zendra Kurniawan didampingi Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah menjelaskan tersangka ditangkap karena menjual  motor temannya sendiri.

"Tersangka kita tangkap karena diduga menggelapkan sepeda motor Honda Supra 125 BG 3869 HA milik Yudhistira Permana Kusuma (37) warga Jalan Cekdam RT.08 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I," ungkapnya pada wartawan, Senin (29/9/2025).

Baca juga: Gondol CBR, HP hingga Uang Tunai Rp7 Juta, Residivis Pencurian Motor di Lampung Didor Polisi

Ceritanya kejadian bermula Kamis 5 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, korban bertemu dengan tersangka.

Kemudian korban menitipkan motor untuk digadai kepada tersangka sebesar Rp.1 juta.

"Kesepakatan di kembalikan dengan jumlah Rp.1,2 juta. Lalu uang tersebut digunakan korban untuk menebus HP," ujarnya.

 Lalu, pada 28 Mei 2025 korban bersama istrinya Marlina  menemui tersangka hendak menebus dan mengambil sepeda motor yang digadaikan. 

"Saat itu tersangka beralasan sepeda motor masih dipakai oleh penerima gadai," ungkapnya.

Selanjutnya, pada 5 Juni 2025 korban bersama istrinya kembali menemui tersangka, namun tersangka menjelaskan bahwa motor tersebut sudah tidak bisa diambil.

Bahkan tersangka mengatakan akan bertanggung jawab atas sepeda motor korban. Sehingga dibuat surat pernyataan untuk mengembalikan motor.

Kasus tersebut sudah dimediasi oleh Ketua RT. Namun, sampai dengan kasus ini dilaporkan ke Polsek Lubukinggau Barat.

"Tersangka tidak kunjung mengembalikan sepeda motor korban ataupun mengganti kerugian korban," ujarnya.

Baca juga: Gelapkan Dana BOS Rp846 Juta, Begini Modus Mantan Kepsek di Kaltara Hingga Ulahnya Tak Terendus

Hasil serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi. 

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan tindak pidana penggelapan dan menyebabkan korban menderita kerugian mencapai Rp.5 juta.

"Tersangka mengadaikan sepeda motor itu kepada orang lain Rp1,5 juta, dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Gadaikan Motor Temannya Sendiri untuk Kebutuhan Sehari-hari, Warga Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved