Berita Regional
Gadaikan Motor Teman, Begini Pengakuan Pria di Lubuklinggau Sumsel Saat Diamankan Polisi
Riki (38) diamankan Polsek Lubklinggau Barat setelah dilaporkan ke polisi karena menggadaikan motor yang dititipkan kepadanya Akibat perb
BANJARMASINPOST.CO.ID, LUBUKLINGGAU - Dititipi sebuah motor, Riki (38) rupanya tak bisa menjaga amanah yang diberikan temannya. Ia justru menggadaikan motor Honda Supra 125 bernopol BG 3869 HA yang dititipkan kepadanya.
Akibat perbuatannya itu, ia pun dilaporkan kepolisi. warga Jalan Garuda Merah Rt. 08 Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuklinggau Barat ll, Sumatera Selatan akhirnya harus menerima kenyataan dijebloskan ke Polsek Lubuklinggau Barat.
Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Zendra Kurniawan didampingi Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah menjelaskan tersangka ditangkap karena menjual motor temannya sendiri.
"Tersangka kita tangkap karena diduga menggelapkan sepeda motor Honda Supra 125 BG 3869 HA milik Yudhistira Permana Kusuma (37) warga Jalan Cekdam RT.08 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I," ungkapnya pada wartawan, Senin (29/9/2025).
Baca juga: Gondol CBR, HP hingga Uang Tunai Rp7 Juta, Residivis Pencurian Motor di Lampung Didor Polisi
Ceritanya kejadian bermula Kamis 5 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, korban bertemu dengan tersangka.
Kemudian korban menitipkan motor untuk digadai kepada tersangka sebesar Rp.1 juta.
"Kesepakatan di kembalikan dengan jumlah Rp.1,2 juta. Lalu uang tersebut digunakan korban untuk menebus HP," ujarnya.
Lalu, pada 28 Mei 2025 korban bersama istrinya Marlina menemui tersangka hendak menebus dan mengambil sepeda motor yang digadaikan.
"Saat itu tersangka beralasan sepeda motor masih dipakai oleh penerima gadai," ungkapnya.
Selanjutnya, pada 5 Juni 2025 korban bersama istrinya kembali menemui tersangka, namun tersangka menjelaskan bahwa motor tersebut sudah tidak bisa diambil.
Bahkan tersangka mengatakan akan bertanggung jawab atas sepeda motor korban. Sehingga dibuat surat pernyataan untuk mengembalikan motor.
Kasus tersebut sudah dimediasi oleh Ketua RT. Namun, sampai dengan kasus ini dilaporkan ke Polsek Lubukinggau Barat.
"Tersangka tidak kunjung mengembalikan sepeda motor korban ataupun mengganti kerugian korban," ujarnya.
Baca juga: Gelapkan Dana BOS Rp846 Juta, Begini Modus Mantan Kepsek di Kaltara Hingga Ulahnya Tak Terendus
Hasil serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan tindak pidana penggelapan dan menyebabkan korban menderita kerugian mencapai Rp.5 juta.
"Tersangka mengadaikan sepeda motor itu kepada orang lain Rp1,5 juta, dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Gadaikan Motor Temannya Sendiri untuk Kebutuhan Sehari-hari, Warga Lubuklinggau Ditangkap Polisi
| Mobdin Ringsek Berat Usai Tabrak Jembatan, Kabid Riset Inovasi Bapperida Sulbar Meninggal Dunia |
|
|---|
| Setubuhi Remaja 13 Tahun Hingga Hamil, Dua Pelajar di OKU Selatan Diamankan Polisi |
|
|---|
| Diduga Kesal Dipermainkan, Perempuan di Lampung Ini Potong Alat Vital Sang Pacar Usai Berhubungan |
|
|---|
| Jadi Pelaku Tunggal Pembunuhan Karyawati Minimarket di Purwakarta, Pelaku Bohong Saat Buang Jasad |
|
|---|
| Dendam Karena Dirudapaksa, Wanita di Kendari Ajak 2 Pelaku Ketemuan, Ternyata Ini Yang Terjadi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.