Berita Nasional
Polisi Sita 493 Butir Ekstasi Siap Edar Dari Tangan Bandar Narkoba di Binjai Sumut
Dari tangan dua tersangka berinisial AS (32) dan BS (45) Satres Narkoba Polres Binjai mengamankan 493 butir pil ekstasi siap edar
BANJARMASINPOST.CO.ID, BINJAI - Berawal dari adanya informasi tentang adanya bandar narkoba yang bersedia untuk antarkan pesanan narkoba terhadap pengordernya, Satres Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan dua orang tersangka, Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari tangan dua tersangka berinisial AS (32) dan BS (45) Satres Narkoba Polres Binjai mengamankan 493 butir pil ekstasi siap edar.
"Kedua tersangka ditangkap di Jalan Palembang, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara," ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Rabu (29/10/2025).
Lanjut Junaidi, mendapatkan Informasi tersebut, Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Baca juga: Pria di Martapura Nekat Gondol Satu Lemari Berisi Rokok, Beraksi Saat Pemilik Kios Salat Magrib
Kemudian personel langsung melakukan penyelidikan. Namun saat itu personel belum menemukan adanya orang yang dicurigai.
"Personel tidak menyerah dan kembali menelusuri sesuai informasi. Tepatnya pada pukul 18.00 WIB, personel menemukan dua tersangka yang sedang duduk santai di atas sepeda motornya masing-masing," ujar Junaidi.
"Dan saat dihampiri oleh personel, salahsatu tersangka mengatakan "Ada Order Barang Bos". Saat itu juga dijawab langsung oleh personel "Ada, mana barangnya". Saat tersangka mengeluarkan dari saku celananya, personel bergerak cepat dan langsung menangkap tersangka," sambungnya.
Hasil interogasi kedua tersangka mengakui bahwa narkoba jenis ekstasi tersebut adalah miliknya, yang rencananya akan diedarkan di Kota Binjai.
Baca juga: Hotel Bumi Senyiur Samarinda Terbakar, Perempuan Asal Berau Ini Pingsan di Tangga Darurat
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 5 bungkus plastik klip transparan berisikan 493 butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau biru, satu handphone merek Oppo warna hijau, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat.
Kemudian satu unit sepeda motor kawasaki Ninja warna merah BK 4625 ABK, serta satu plastik asoi warna kuning.
"Terhadap AS dan BS dikenakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup atau mati," kata Junaidi.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
| Diduga Sakit, Pria Tak Dikenal Ditemukan Tewas di Garasi Ambulans Masjid Raya At-Taqwa Cirebon |
|
|---|
| Banyak Motor Mberebet Usai Isi BBM Pertalite , Polres Jombang Bakal Gelar Penyelidikan |
|
|---|
| Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan 1 Kg Sabu Tujuan Pekanbaru |
|
|---|
| Modus Baru Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal dari Malaysia, Disamarkan Jadi Karung Pupuk Sawit |
|
|---|
| Oknum Polisi hingga Pecatan Polri di Lampung, Jadi Tersangka Pencurian Mobil Perwira Mabes Polri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.