Berita Viral

Ibu Menyusui Bayi Sebelum Jalani Sidang Menuai Simpati Warganet, Kejagung Bilang Sudah Humanis

Seorang ibu menyusui anaknya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat, viral di media sosial

|
facebook
PN KARAWANG - Gedung Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat, yang menyidangkan perkara Neni. 

Ringkasan Berita:
  • Neni Nuraeni (37) mendulang simpati saat menyusui anaknya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat
  • Warganet menilai penahanan terhadap Neni kurang pertimbangkan sisi kemanusiaan.Dia terpisah dari anaknya yang berusia 11 bulan hingga si bayi itu sakit-sakitan
  • Neni ditahan aparat hukum karena berkasus dugaan pelanggaran Undang Undang Fidusia.Perkara yang menjerat Neni bermula saat dia menggadaikan mobil yang masih berstatus kredit tanpa seizin pihak leasing

 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Viral di media sosial, seorang ibu menyusui anaknya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat. 

Banyak warganet menilai penahanan terhadap Neni Nuraeni (37) kurang mempertimbangkan sisi kemanusiaan. 

Dia terpisah dari anaknya yang berusia 11 bulan hingga si bayi itu sakit-sakitan. 

Sebelumnya, Neni Nuraeni ditahan aparat hukum karena berkasus dugaan pelanggaran Undang Undang Fidusia. 

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalsel Jalin Sinergi dengan OJK Kalsel, Awasi Pendaftaran Fidusia 

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,  mengatur tentang pengalihan kepemilikan suatu benda berdasar kepercayaan sebagai jaminan atas utang. 

Jaminan fidusia memberikan kedudukan istimewa kepada kreditur (penerima fidusia) atas kreditor lain dan dapat digunakan untuk benda bergerak maupun tidak bergerak (seperti bangunan) yang tetap berada dalam penguasaan debitur (pemberi fidusia). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menuturkan, perkara yang menjerat Neni bermula saat dia menggadaikan mobil yang masih berstatus kredit tanpa seizin pihak leasing. 

Anang menegaskan, perbuatan tersebut memang memenuhi unsur pelanggaran dalam Undang-Undang Fidusia.

 “Ya menggadaikan, fidusia. Kita kan memenuhi pasal 2-3 Undang-Undang Fidusia, itu kan harusnya setiap barang yang menjadi jaminan tidak boleh dialihkan tanpa izin dari perusahaan fidusia, itu masalahnya. Salah. Kalau perbuatannya sudah jelas," ujar Anang. 

Meski demikian, Kejaksaan mengedepankan pendekatan humanis karena Neni adalah seorang ibu dengan anak balita.

Karena alasan itu, Kejaksaan tidak menahan Neni di rumah tahanan (rutan) melainkan menempatkannya dalam tahanan rumah. 

“Humanis kejaksaan seperti itu. Artinya sisi keadilannya tetap kita kedepankan, proses hukum berlanjut. Dan sudah berusaha untuk di-RJ (restorative justice) kan sejak awal," terang Anang. 

Kejagung, imbuhnya, terus upayakan penyelesaian damai dalam kasus yang menjerat Neni sebelum jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang. 

Dan sebelumnya sempat diupayakan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved