Berita Viral

Murid Tetap Semangat Belajar di Teras Rumah, Guru Bingung Alat Peraga di Ruang Kelas yang Digembok

Sejak Senin (3/11/2025) murid SDN Lerpak 2 Kecamatan Geger, Bangkalan, Jatim, tak bisa belajar di sekolah akibat digembok

dok SDN Lerpak 2
DI TERAS - Murid SDN Lerpak 2 Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, belajar di teras rumah warga. 
Ringkasan Berita:
  • Ratusan murid SDN Lerpak 2 Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, tak bisa belajar di ruang kelas sejak Senin (3/11/2025)
  • Penyebabnya sekolah itu disegel oleh pemilik tanah akibat sengketa lahan
  • Para murid tetap semangat meski belajar di musala dan teras rumah warga
 

 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Cerita lama itu kembali berulang. Kali ini terjadi di pulau Madura.

Pelajar yang harusnya menuntut ilmu di ruang kelas, kini terpaksa harus belajar di musala dan teras rumah warga.

Dibagi di dua tempat dan sistemnya bergantian, karena murid SDN Lerpak 2, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, jumlahnya ratusan orang.

“Para guru tetap berupaya berikan pelajaran meski kondisi tidak ideal,” ujar Junaidi, Kepala SDN Lerpak 2, Junaidi, Sabtu (15/11/2025).

Baca juga: Kecewa Tak Diangkat Jadi PPPK, Penjaga SD Segel Kelas: Murid Belajar di Teras, Polisi Bertindak

Dia menuturkan, sekolah tersebut disegel oleh pemilik tanah akibat sengketa lahan.

Meski tidak belajar di kelas, tingkat kehadiran murid disebut tetap penuh. 

"Alhamdulillah, semuanya selalu hadir dan masuk untuk belajar," ucap Junaidi.

Seluruh murid juga tetap mengenakan seragam lengkap berikut atribut sekolah meskipun mereka tidak bisa memasuki lingkungan SDN Lerpak 2 yang masih disegel.

Junaidi menambahkan, sejauh ini tidak ada wali murid yang berminat memindahkan anak mereka ke sekolah lain. 

"Sampai saat ini semuanya masih belajar dan tidak ada yang berencana pindah," ungkapnya.

Penyegelan sekolah berdampak signifikan terhadap proses belajar.

Para guru tidak bisa menggunakan alat peraga dan fasilitas pembelajaran lainnya karena seluruhnya berada di dalam gedung sekolah. 

"Alat peraga di sekolah. Kemarin hanya bisa bawa buku pelajaran sebagian dan laptop. Selain itu bawa printer untuk kegiatan administrasi," beber Junaidi.

Sebelumnya, sebanyak 230 murid SDN Lerpak 2 terpaksa belajar di teras dan musala warga sejak sekolah disegel ahli waris pada Senin (3/11/2025). 

Kondisi ini semakin memprihatinkan karena wilayah tersebut sering diguyur hujan, sementara para murid dalam waktu dekat akan menghadapi ujian tengah semester.

Mediasi atau Jalur Hukum

Solusi untuk sekolah yang disegel pemilik tanah adalah penyelesaian sengketa lahan, bisa melalui dua jalan

Yakni mediasi atau jalur hukum yang melibatkan pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan (BPN) untuk menyelesaikan status kepemilikan lahan secara adil. 

Untuk para murid belajar di tempat sementara yang aman. 

Selesaikan masalah secara musyawarah terlebih dahulu, dan jika tidak berhasil, ajukan laporan ke Kantor Pertanahan untuk mediasi atau pemetaan ulang.

Serta pertimbangkan jalur hukum melalui pengadilan. 

Langkah-langkah penyelesaian

Jalur non-litigasi (penyelesaian non-hukum):

Mediasi: Libatkan mediasi antara sekolah, pemilik tanah, dan pemerintah daerah untuk mencapai kesepakatan. 

Ini bisa dilakukan melalui musyawarah atau kantor pertanahan.

Mediasi dengan BPN: Laporkan secara tertulis ke Kantor Pertanahan setempat untuk membantu mediasi penyelesaian sengketa tanah tersebut.

Jalur litigasi (penyelesaian hukum):

Pengajuan gugatan: Jika mediasi tidak berhasil, sekolah atau pihak terkait dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

Identifikasi pemilik tanah: Pastikan identitas pemilik tanah yang sah melalui verifikasi sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.

Peran pemerintah dan pihak lain:

Dukungan pemerintah: Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk membantu menyelesaikan masalah ini dan memastikan hak anak atas pendidikan tidak terganggu.

Kumpulkan data: Kumpulkan semua data otentik terkait kepemilikan lahan dan dokumen sekolah.

Ajukan laporan: Buat laporan pengaduan resmi ke Kantor Pertanahan (BPN).
(kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved