Berita Viral

Pria Dimintai Ganti Rugi Rp 250 Ribu Gegara Kondom Tertinggal di Alat Vital Wanita yang Dikencani

Seorang pria dikeroyok gara-gara kondom yang dipakai tertinggal di alat vital teman kencan

|
wartakotalive.com
Ilustrasi pasangan kencan lewat aplikasi online 
Ringkasan Berita:
  • Seorang pria berinisial P memesan wanita berinisial VO melalui aplikasi kencan MiChat
  • Keduanya bertemu di satu kos-kosan untuk hubungan badan bertarif Rp 300 ribu
  • Tapi terjadi ‘kecelakaan’ berupa kondom terlepas dan tertinggal di alat vital VO
  • VO berupaya mengeluarkan kondom hingga organ intimnya berdarah. Dia pun minta ganti rugi kepada P

 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang pria berinisial P (42), yang mengalami perundungan dan pengeroyokan di sebuah kos-kosan Transit di Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kejadian ini pun viral di media sosial. Terlihat di berbagai video yang diunggah di akun Instagram @jagakarsa_update, menarik perhatian warganet.

Dalam video yang beredar, korban tampak duduk di pintu kamar mandi, dikelilingi oleh beberapa orang baik laki-laki maupun perempuan.

Dia diguyur air segayung berulang kali, sementara sebagian orang di sekitarnya tampak meledeknya sambil berjoget. 

Korban terlihat mengangkat tangan memohon ampun dengan ekspresi wajah memelas, memperlihatkan ketakutan dan kebingungan akibat perlakuan yang diterimanya.

Baca juga: Pesan Cewek Lewat Aplikasi Michat, Pria di Samarinda Jadi Korban Pemerasan, Setor Rp40 Juta

Kronologi Kejadian

Korban, yang berasal dari Cianjur, Jawa Barat, menjelaskan kronologi kejadian. 

Awalnya, dia memesan seorang wanita melalui aplikasi MiChat, wanita itu berinisial VO.

Kemudian keduanya bertemu di kos-kosan untuk melakukan hubungan badan. 

Tapi, P justru menjadi sasaran amarah dan kekerasan sekelompok orang yang hadir.

Rupanya, terjadi kesalahpahaman yang berujung pada tindak kekerasan.

"Setelah berhubungan badan satu kali dengan membayar Rp 300.000, VO mengaku kondomnya (korban P) tertinggal di dalam kemaluannya," ujar Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).

VO kemudian mencoba mengeluarkan alat kontrasepsi tersebut dengan menggunakan gagang sikat gigi dibantu teman-temannya.

"Sehingga kemaluan VO mengalami luka dan mengeluarkan darah," tutur Nurma.
 
VO lantas meminta ganti rugi sebesar Rp 250 ribu kepada P, tapi saat itu P hanya memiliki Rp 50 ribu. 

Perselisihan terkait pembayaran kemudian memicu keributan karena P tidak sanggup membayar biaya pengobatan VO.

"Kemudian VO meminta ganti rugi untuk berobat sebesar Rp 250.000, namun karena uang korban hanya sisa Rp 50.000 sehingga VO dan kawan-kawannya melakukan pengeroyokan dan menahan HP, KTP, STNK dan ATM milik korban," beber Nurma. 

Setelah kejadian, P langsung melapor ke Polsek Jagakarsa dan menceritakan kronologi peristiwa tersebut. 

Tim Polsek kemudian mendatangi kos, mengamankan para terduga pelaku, serta barang-barang milik korban.

"Mendatangi TKP dan membawa para terduga pelaku ke Polsek Jagakarsa, lalu mengamankan barang milik korban," katanya.

Jumlah pelaku yang diamankan sebanyak tujuh orang, empat perempuan berinisial VO, AZ, M, DN, dan tiga laki-laki berinisial AA, GB, dan M.

Meski sempat memanas, masalah ini akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. 

Korban P membuat surat pernyataan bermaterai, dan seluruh barangnya dikembalikan. 

Para terduga pelaku telah dipulangkan pada Minggu, 16 November 2025, pukul 12.00 WIB, setelah dijemput perwakilan keluarga.

"Masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, dan para pelaku di pulangkan pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 jam 12.00 WIB setelah di jemput oleh yang mewakili keluarganya," kata dia.

(TribunTrends.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved