Berita Regional
Seorang Pria di Lampung Tengah Nekad Mencuri 15 Unit iPhone 17, Ini Motifnya
Kemudian pada Jumat (21/11/2025), pelaku mengembalikan 14 unit iPhone barang curian dengan cara mengirimkannya melalui jasa pengiriman JNE
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bermaksud agar istrinya mau kembali berkomunikasi dengannya, MR (25) nekad melakukan pencurian 15 unit iPhone 17.
Akibat perbuatannya tersebut, kini warga Kelurahan Sritejokencono, Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah tersebut harus berurusan dengan pihak berwajib.
Petugas Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan MR (25) di kamar indekosnya di Jalan Morotai, Kecamatan Way Halim, pada Sabtu (22/11/2025).
Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan, Minggu (23/11/2025) mengatakan, pelaku diamankan di kamar indekosnya di Jalan Morotai, Kecamatan Way Halim, pada Sabtu (22/11/2025).
Ia pun menjelaskan kronologi peristiwa pencurian 15 unit iPhone 17 tersebut. Pelaku MR merupakan suami dari kepala toko (pelapor).
Keduanya sedang dalam proses perceraian karena percekcokan.
"Sejak Jumat (14/11/2025) pelaku berniat melakukan pencurian di PS Store tempat istrinya bekerja. Supaya pelapor mau berkomunikasi lagi dengan pelaku, lalu pelaku mempersiapkan pencurian tersebut dengan cara mengganjal rolling door toko," ujarnya.
"Pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB pelaku masuk toko melalui rolling door. Kemudian mematikan CCTV dan mengambil barang-barang berupa 15 unit iPhone," ujarnya.
Barang yang berhasil dicuri di antaranya satu unit iPhone 17 Promax seharga Rp 26 juta, satu unit iPhone 17 air seharga Rp 26 juta, sembilan unit Iphone 16 Pro, harga per unit Rp 21 juta, dengan nilai kerugian Rp 189 juta
Kemudian 3 unit iPhone 16+ seharga Rp 17 juta. Kerugian yang ditimbulkan Rp 51 juta. Lainnya satu unit iPhone 16 Promax seharga Rp 25 juta. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 324 juta
"Pelaku memasukkan barang curian ke tas belanja toko, setelah itu pelaku merusak ventilasi toilet. Kemudian pelaku pergi lewat rolling door bawa membarang curian ke kontrakannya di dekat Hotel Asoka," ujarnya.
Kemudian pada Jumat (21/11/2025), pelaku mengembalikan 14 unit iPhone barang curian dengan cara mengirimkannya melalui jasa pengiriman JNE, sedangkan 1 unit iPhone 16 Promax tetap ada pada pelaku.
Karena perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun enam bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id
| Bermaksud Hendak Menjual Barang Hasil Curian, 4 Pemuda di OKU Selatan Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Tewas dengan Banyak Luka Lebam di Tubuh, Balita di Bandung Ternyata Dianiaya Ibu Tiri, Ini Pemicunya |
|
|---|
| Gus Yahya Melawan, Tak Akan Mundur Dari Posisi Ketua Umum PBNU |
|
|---|
| Ketua Umum PBNU Didesak Mundur, PWNU Kalsel Pilih Absen Rakor |
|
|---|
| Perjuangan Panjang UMKM Eks Lokalisasi Dolly Surabaya Hilangkan Stigma |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Tekab-308-Polresta-Bandar-Lampung-berhasil-mengamankan-MR-25.jpg)