Selebrita

Jonathan Frizzy Ungkap Tindakan Ririn Dwi Ariyanti Saat Dirinya di Penjara, Tergambar Lewat 2 Kata

Jonathan Frizzy mengungkap tindakan aktris Ririn Dwi Ariyanti selama dirinya di penjara. Ijonk itu mengungkapkannya melalui dua kata.

Editor: Murhan
Grid.ID/Devi Agustiana
SIDANG - Jonathan Frizzy tiba di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (13/8/2025). Jonathan Frizzy mengungkap tindakan aktris Ririn Dwi Ariyanti selama dirinya di penjara. Ijonk itu mengungkapkannya melalui dua kata. 

Bak pasangan kekasih, Ririn dan Jonathan duduk berdampingan dengan busana putih dan hitam. Ternyata, kebersamaan itu sekaligus dalam rangka merayakan ulang tahun Ririn.

Dalam unggahan tersebut, ia menuliskan, “Sekilas kebahagiaan dari persahabatan kita yang langgeng.”

Namun, paman Jonathan, Benny Simanjuntak, justru membantah pernyataan itu.

Menurutnya, Ririn dan Ijonk sudah berpacaran selama hampir dua tahun.

“Mereka sudah hampir 2 tahun mereka pacaran,” ungkap Benny saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2025).

Meski begitu, Benny memastikan keduanya belum memiliki rencana untuk menikah.

“Nggak ada ini belum ada (tujuan ke pernikahan),” jelasnya.

Benny juga mengungkap alasan hubungan mereka belum berlanjut ke jenjang lebih serius. Menurutnya, perbedaan agama dan tanggung jawab masing-masing terhadap anak menjadi salah satu faktor.

“Kan selain beda agama dan mereka punya tanggung jawab punya anak,” tutur Benny.

“Jadi kalau pembicaraan ke sana masih jauh kali ya. Mereka masih menikmati bahagia-bahagianya aja,” pungkasnya.

Bantah Tahu Vape Berisi Etomidate

Sidang lanjutan kasus vape berisi etomidate yang menyeret nama aktor Jonathan Frizzy kembali digelar dengan agenda pemeriksaan silang terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (10/9/2025), kemarin.

Aktor yang akrab disapa Ijonk itu, ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara penggunaan obat keras jenis etomidate.

Kekasih dari Ririn Dwi Ariyanti ini, sebelumnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Mei 2025, terkait dugaan keterlibatannya dalam sindikat peredaran catridge vape berisi liquid yang mengandung etomidate.

Dalam persidangan terbaru, Jonathan Frizzy secara tegas membantah pernyataan terdakwa Evan yang menyebut dirinya sudah mengetahui kandungan etomidate dalam vape saat mereka mencobanya di Bangkok.

Kuasa hukum Jonathan, Lamgok Heryanto Silalahi, menjelaskan persidangan lanjutan kasus Ijonk digelar dengan agenda pemeriksaan antar terdakwa.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved